Jalur Grogol - Pancoran
Titik penempatan kamera terdapat 8 titik, meliputi:
10. Simpang Pancoran (2 kamera)
11. Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto (1 kamera)
12. Simpang Tomang (1 kamera)
13. Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa (1 kamera)
14. Depan Hotel Four Seasons (1 kamera)
15. Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama (1 kamera)
16. Depan All Fresh Pancoran (1 kamera)
Jalur Halim - Cempaka Putih Titik penempatan kamera sebanyak 8 buah, meliputi:
17. Simpang Halim Lama (1 kamera)
18. Simpang Rawamangun (1 kamera)
19. Simpang Pramuka (2 kamera)
20. Simpang Cempaka Putih (2 kamera)
Jalur HR Rasuna Said - Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio Titik penempatan kamera sebanyak 11 tempat, meliputi:
21. Depan Halte Timah, dua arah (2 kamera)
22. Depan Halte Setia Budi, dua arah (2 kamera)
23. Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol (2 kamera)
24. Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1 kamera)
25. Depan Puskurbuk Kemendikbud (2 kamera)
26. Depan BNI 46 Gunung Sahari (2 kamera).
Keberadaan tilang elektronik diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, keberadaan kamera ETLE diharapkan dapat meminimaliris adanya oknum anggota polisi yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggar.
“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi," kata Dede, Minggu lalu.
Keberadaan kamera ETLE nasional juga dinilai dapat menindak berbagai macam jenis pelanggaran.
Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut lengkapnya: