Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lokasi Kamera ETLE di Wilayah Polda Metro Jaya dan Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Kompas.com - 23/03/2021, 10:20 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Jalur Grogol - Pancoran
Titik penempatan kamera terdapat 8 titik, meliputi:

10. Simpang Pancoran (2 kamera)
11. Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto (1 kamera)
12. Simpang Tomang (1 kamera)
13. Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa (1 kamera)
14. Depan Hotel Four Seasons (1 kamera)
15. Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama (1 kamera)
16. Depan All Fresh Pancoran (1 kamera)

Jalur Halim - Cempaka Putih Titik penempatan kamera sebanyak 8 buah, meliputi:

17. Simpang Halim Lama (1 kamera)
18. Simpang Rawamangun (1 kamera)
19. Simpang Pramuka (2 kamera)
20. Simpang Cempaka Putih (2 kamera)

Jalur HR Rasuna Said - Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio Titik penempatan kamera sebanyak 11 tempat, meliputi:

21. Depan Halte Timah, dua arah (2 kamera)
22. Depan Halte Setia Budi, dua arah (2 kamera)
23. Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol (2 kamera)
24. Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1 kamera)
25. Depan Puskurbuk Kemendikbud (2 kamera)
26. Depan BNI 46 Gunung Sahari (2 kamera).

Ada 10 jenis pelanggaran yang ditindak

Keberadaan tilang elektronik diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, keberadaan kamera ETLE diharapkan dapat meminimaliris adanya oknum anggota polisi yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggar.

“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi," kata Dede, Minggu lalu.

Keberadaan kamera ETLE nasional juga dinilai dapat menindak berbagai macam jenis pelanggaran.

Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut lengkapnya:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
  4. Melanggar batas kecepatan.
  5. Menggunakan pelat nomor palsu.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Menerobos lampu merah.
  8. Tidak menggunakan helm.
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang.
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com