JPU juga menganggap eksepsi Rizieq Shihab soal ayat Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW tidak ada kaitannya dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut jaksa, kutipan ayat Al Quran dan hadis dalam eksepsi Rizieq hanya bagian dari argumen terdakwa.
"Keberatan terdakwa tersebut tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al Quran dan hadis Rasullullah SAW," kata jaksa.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Contohkan Putri Rasul Pun Dihukum jika Bersalah
Jaksa kemudian meminjam salah satu hadis Nabi Muhammad SAW dalam eksepsi Rizieq.
Hadis tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah tetap tegas menegakkan hukum terhadap anggota keluarganya yang melakukan kesalahan.
Kutipan hadis tersebut, menurut jaksa, dapat menunjukkan bahwa semua orang harus tunduk pada proses hukum yang berlaku.
Semua orang juga diperlakukan setara di hadapan hukum.
"Jaksa penuntut umum memaknai, siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakan, sebagai mana adagium berbunyi fiat justicia et pereat mundus dengan menegakan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah SAW," ujar jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.