JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penjualan rumah peninggalan Menteri Luar Negeri pertama RI Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo, menuai sorotan.
Sebab, rumah yang terletak di Jalan Cikini Raya Nomor 80-82 itu sempat menjadi kantor pertama Kemenlu pada era awal kemerdekaan Indonesia.
Informasi mengenai dijualnya rumah tersebut awalnya diunggah oleh akun Instagram @kristohouse.
Dalam unggahan disebutkan bahwa rumah di lokasi stategis tersebut berdiri di atas tanah seluas 2.916 meter persegi, dengan luas bangunan 1.676 meter persegi, dan dibandrol dengan harga Rp 200 Miliar.
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan bahwa lokasi rumah lama yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Achmad Soebardjo.
Baca juga: Cerita Achmad Soebardjo Mencari Pegawai Pertama Deplu dengan Memasang Iklan
Menurut Faizasyah, Kementerian Luar Negeri yang saat itu disebut Departemen Luar Negeri pernah berkantor di lokasi tersebut sekitar dua bulan, yakni pada Agustus-Oktober 1945.
"Memang Kemenlu pernah berkantor di sana, di rumah milik almarhum AS (Achmad Soebardjo), Menlu pertama RI. Bisa saya konfirmasi gedung itu bukan milik Kemenlu," ucap Faizasyah.
Kompas.com berkunjung ke rumah dengan arsitektur nuansa Belanda tersebut pada Selasa (13/4/2021) kemarin. Di sana, Kompas.com bertemu dengan Syahbudi Firman, cucu kelima dari Achmad Soebardjo.
Syahbudi pun membenarkan bahwa rumah peninggalan kakeknya itu kini dijual oleh pihak keluarga. Ia pun menegaskan pihak keluarga mengantongi sertifikat hak milik (SHM) yang sah sebagai bukti kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Baca juga: Punya Sertifikat, Keluarga Achmad Soebardjo Tegaskan Berhak Jual Eks Kantor Kemenlu
"Seperti yang dikatakan Jubir Kemenlu kalau rumah ini milik keluarga. Statusnya SHM milik keluarga," kata Syahbudi.
Syahbudi mengatakan, pada era awal kemerdekaan, rumah tersebut memang pernah digunakan sebagai kantor Kemenlu. Saat itu, kakeknya menggunakan rumah pribadi sebagai kantor karena belum ada tempat yang disiapkan oleh negara.
Namun, setelah ada kantor yang dari negara, maka rumah di Jalan Cikini Raya Nomor 82 itu kembali menjadi rumah pribadi.
Syahbudi menyadari rumah tersebut memang memiliki nilai historis karena pernah digunakan kakeknya sebagai kantor Kemenlu di era awal kemerdekaan.
Namun, keluarga selaku ahli waris memutuskan menjual rumah itu karena sudah tua dan sulit dirawat. Selain itu, pajak yang harus dibayarkan juga cukup besar karena rumah itu berdiri di atas lahan hampir 3.000 hektar, dan berlokasi strategis di Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ini Alasan Ahli Waris Achmad Soebardjo Hendak Jual Eks Kantor Kemenlu