Tarif pembuatan SIM sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk membuat SIM baru, biayanya adalah sebagai berikut:
Sementara biaya untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Di luar tarif tersebut, ada biaya tambahan berupa tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
(Reporter : Sonya Teresa Debora / Editor : Jessi Carina, Nursita Sari)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.