Tarif pembuatan SIM sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk membuat SIM baru, biayanya adalah sebagai berikut:
Sementara biaya untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Di luar tarif tersebut, ada biaya tambahan berupa tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
(Reporter : Sonya Teresa Debora / Editor : Jessi Carina, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.