Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Tindakan John Kei Meresahkan dan Dilakukan secara Masif

Kompas.com - 20/05/2021, 17:25 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Refra alias John Kei divonis 15 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Yulisar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim menyatakan, John terbukti membujuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.

Dalam persidangan, Yulisar juga merinci hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis hakim terhadap John.

Dikatakan Yulisar, hal yang memberatkan adalah tindakan yang dilakukan John meresahkan masyarakat dan dilakukan secara masif.

"Hal memberatkan, tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan dilakukan secara masif," ujar Yulisar.

Selain itu, John juga dinilai tidak berterus terang di muka persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tulang punggung keluarga," ungkap Yulisar.

Baca juga: Pengacara John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Yulisar mengungkapkan, John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Namun, hakim menyatakan, John tak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Pasal tersebut awalnya dituntut jaksa kepada John lantaran anak buah John membawa sejumlah senjata tajam saat melakukan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Erwin.

Namun, hakim menyatakan, jaksa telah gagal membuktikan kaitan senjata tajam tersebut dengan John.

Baca juga: 4 Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara, Satu Lainnya 14 Tahun Bui

Vonis yang dijatuhkan pada John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei 18 tahun penjara.

Selasa lalu, John mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dikenakan padanya.

"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John saat itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com