Dari 21 orang tersebut, 15 orang di antaranya masih berusia di bawah 17 tahun.
Ketika diamankan, para simpatisan itu tidak membawa atribut ataupun benda-benda mencurigakan.
Namun, saat ditanyai tujuan ke PN Jaktim, para simpatisan itu mengaku hendak mengadakan pengajian atas undangan seseorang.
"Mereka datang atas petunjuk seseorang untuk kegiatan semacam pengajian, tetapi lokasinya di PN Jakarta Timur," ujar Erwin.
Baca juga: Buruh Boikot Indomaret Hari Ini, Aksi Pertama Digelar di Kantor Pegawai yang Dipidana
Puluhan orang tersebut lantas menjalani tes antigen sebelum diinterogasi oleh pihak kepolisian.
"Tentu ini kami interogasi. Kami juga lakukan (tes) swab antigen terhadap mereka, jumlahnya cukup banyak. Kami khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran Covid-19," lanjutnya.
Rizieq dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis untuk kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung, Kamis siang.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Rizieq dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Untuk diketahui, kasus kerumunan di Petamburan berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Di sisi lain, kasus kerumunan Megamendung berkaitan dengan keramaian massa ketika Rizieq mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung, Bogor, pada 13 November 2020.
Rizieq juga menjadi terdakwa di kasus tes usap palsu RS Ummi, Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.