JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 8 bulan atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pada Kamis (27/5/2021), hakim menyatakan Rizieq bersalah melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengadakan pernikahan putri keempatnya sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW pada November lalu.
Baca juga: Pegawai yang Dipidanakan Indomaret: Saya Ingin Bekerja Kembali
Selain itu, Rizieq juga dinyatakan bersalah atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Akan tetapi, vonisnya lebih ringan, yakni denda sebesar Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara.
Berikut kronologi tanggal penting kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang menjerat eks petinggi ormas Front Pembela Islam (FPI) itu.
10 November 2020
Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 09.40 WIB dengan pesawat Boeing 777-300 Saudi Arabian Airlines SV816.
Dia kembali ke Indonesia setelah selama tiga tahun menetap di Arab Saudi.
Kedatangannya disambut massa simpatisan yang sudah menunggu di bandara.
Dari bandara, Rizieq langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kala SiCepat Ekspress Tolak Mediasi Usai Kurirnya Diancam Senjata Tajam dan Trauma
13 November 2020
Rizieq melakoni kegiatan pertamanya setelah kembali ke Indonesia, yaitu Maulid Nabi di Majalis Taklim Al Afaf pimpinan Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat dini hari.
Pada Jumat siang, Rizieq beserta rombongan menyambangi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk menghadiri acara peletakan batu.
Dalam perjalanan, Rizieq disambut ribuan simpatisan saat melintas di daerah Puncak, Bogor.
14 November 2020
Rizieq mengadakan pernikahan putri keempatnya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus Maulid Nabi Muhammad di kediamannya di Petamburan pada Sabtu malam.
Para tamu membanjiri tempat acara. Protokol kesehatan seperti menjaga jarak pun sulit diterapkan.
Tak hanya itu, banyak tamu yang terlihat tidak mengenakan masker sebagaimana diwajibkan pemerintah di masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
16 November 2020
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudhana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahradi Novianto dicopot dari jabatannya karena acara kerumunan Rizieq di Megamendung dan Petamburan.
Selain mereka, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor Roland Ronaldy juga dipecat dari jabatannya.
17 November 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil polisi terkait kerumunan di Petamburan.
Ia dicecar dengan 33 pertanyaan selama 9,5 jam pemeriksaan.
22 November 2020
Anies mengakui bahwa ada peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir.
Anies memaparkan, jumlah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota pada 21 November adalah 125.822 atau meningkat 11,62 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya, yakni 111.201 kasus.
23 November 2020
Sejumlah pejabat diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan. Salah satunya adalah Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Riza dicecar sebanyak 46 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berjalan selama 8 jam.
24 November 2020
Kepala KUA Tanah Abang Sukana dibebastugaskan dan dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.