Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITDP: Kebijakan Jalur Khusus Road Bike Mengundang Pengguna Kendaraan Lain Langgar Aturan

Kompas.com - 11/06/2021, 21:50 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Transportation & Development Policy (ITDP) menilai, kebijakan jalur khusus road bike di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang dan Jalan Sudirman-Thamrin bisa mengundang pengguna kendaraan lain untuk melanggar aturan yang ada.

Direktur ITDP Asia Tenggara Faela Sufa mengatakan, peristiwa ini bisa saja terjadi karena pengendara sepeda motor merasa ruangnya diambil alih oleh pesepeda road bike.

Sementara aparat tidak menegakan aturan yang sudah ada.

"Hal ini pun mengundang kendaraan bermotor untuk terus melanggar peraturan dan menggunakan jalur sepeda terproteksi dengan dalih ruang jalannya terambil alih oleh pesepeda balap," ucap Faela dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...

Tak jarang peristiwa ini menimbulkan gesekan dari pengendara kendaraan bermotor dengan warga yang bersepeda.

Faela menilai, aturan sudah jelas mengatur terkait jalur kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk menggunakan ruang jalan masing-masing.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 122 melarang kendaraan tidak bermotor untuk menggunakan jalur kendaraan bermotor ketika sudah disediakan jalur khusus.

Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 tahun 2009.

Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Namun, aparat hingga saat ini tidak melakukan penindakan, bahkan memberi izin pesepeda road bike untuk memakai jalur kendaraan bermotor.

"Seluruhnya menegaskan bahwa setiap pengguna moda transportasi baik bermotor maupun tidka bermotor harus menggunakan jalur yang telah ditentukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama," kata dia.

Baca juga: Sepeda Biasa Diminta Keluar Lintasan Road Bike di JLNT, Pesepeda: Mangkel Saya!

Faela juga menyayangkan sikap pesepeda road bike yang sering terlihat arogan memacu kecepatan setinggi mungkin dengan kelompok yang besar.

Bahkan dalam beberapa kesempatan, kata Faela, kelompok pengguna road bike didampingi sepeda motor dan menghalau kendaraan lain seperti petugas pengawal.

Faela menilai, kebijakan ini justru akan mempertajam gesekan di ruang jalan karena kebijakan diciptakan hanya untuk jenis sepeda road bike.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com