TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolresta Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima berujar, seorang penimbun alat kesehatan menjual tabung karbon dioksida yang dibuat menyerupai tabung oksigen.
Adapun penimbun alat kesehatan yang berinisial IF (27) itu telah ditangkap kepolisian di Taman Sari, Jakarta Barat, pada 22 Juli 2021.
Deonijiu mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, IF mengecat tabung karbon dioksida yang semula berwarna merah menjadi warna putih agar menyerupai tabung oksigen.
"Tabung ini sebenarnya berwarna merah yang aslinya itu tabung karbon dioksida, malah dijual sebagai tabung oksigen. Ini sudah tidak pada tempatnya," paparnya dalam rekaman suara, Senin (26/6/2021).
Baca juga: Bioskop Tutup Selama PPKM Darurat, Banyak Pegawai Mengundurkan Diri demi Bertahan Hidup
Selain memalsukan tabung oksigen, IF juga menaikkan harga tabung oksigen palsu tersebut hingga Rp 4,5 juta.
Padahal, menurut Deonijiu, harga satu tabung oksigen di pasaran hanya sekitar Rp 500.000.
"Untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp 4,5 juta padahal harga normalnya itu hanya Rp 400.000-Rp 500.000," ujarnya.
Dia menyatakan, selain menjual tabung oksigen palsu, IF juga menimbun sejumlah alat kesehatan dan obat-obatan.
Beberapa barang yang ditimbun adalah delapan regulator tabung oksigen, sembilan kotak masker KF94, satu kotak sarung tangan medis, 12 troli tabung oksigen, dan lainnya.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jabodetabek Diperpanjang, Ini Aturan-aturan yang Berubah
IF lantas menjual alat kesehatan dan obat-obatan itu dengan harga yang tidak normal melalui toko daring (online).
Sebuah regulator tabung yang normalnya dijual seharga Rp 400.000, oleh IF dijual seharga Rp 1,5 juta.
Kemudian, lanjut Deonijiu, satu kotak masker dijual seharga Rp 210.000, padahal normalnya dijual dengan harga Rp 100.000.
"Satu boks obat merk Azithromeycindihydrate dijual harganya Rp 320.000, normalnya satu boks Rp 17.000," ujar dia.
"Invermax12Ivermectin dijual per boks harganya Rp 550.000, sedangkan normalnya satu boks Rp 75.000," sambungnya.
Baca juga: Demo di Depan Balai Kota Tangsel Ricuh, Massa Aksi dan Aparat Saling Dorong
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IF telah menjual alat kesehatan dan obat-obatan itu selama setahun terakhir dan meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta.
Keuntungan tersebut digunakan oleh IF untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya.
Deonijiu sebelumnya menjelaskan, awalnya kepolisian mendapat informasi soal IF sebagai pemakai narkoba.
Sekitar 15 Juli 2021, tim Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota memantau pergerakan IF di kediamannya.
Pada 22 Juli 2021, polisi menggerebek rumahnya di Taman Sari.
Baca juga: Anies: Jangan Pesimis, Nyatanya Kita Bisa Turunkan Tingkat Kegawatan Situasi!
Saat itu, polisi tak hanya menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu tetapi juga ratusan alat kesehatan dan obat-obatan.
IF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.