Meski demikian, melalui rilis tersebut tidak dijelaskan apakah warga yang hanya menerima Rp 500.000 itu merupakan korban pungli.
Dalam rilis itu juga tidak dijelaskan apakah warga yang baru menerima bantuan pada tahun ini merupakan korban pungli.
Nama atau inisial dari lima warga tersebut pun tidak ditulis.
Pemkot buka layanan pengaduan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuat layanan pengaduan bagi penerima bantuan dari pemerintah yang menjadi korban pungli.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, layanan pengaduan itu untuk warga penerima bansos atau bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Menurut dia, layanan itu merupakan kerja sama antara Pemkot Tangerang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Korban Pungli Bansos di Kota Tangerang Dapat Layangkan Pengaduan ke Nomor 08111500293
Korban pungli dapat menghubungi nomor 08111500293. Kata Arief, nomor tersebut hanya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dan tidak melayani pengaduan melalui sambungan telepon.
Selain korban pungli, warga yang mengetahui praktik pungli di Kota Tangerang juga dapat melaporkan hal tersebut melalui nomor itu.
Dia mengimbau warga agar tidak segan melapor jika ada praktik pungli. Pihaknya menjamin anonimitas pelapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.