Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Segera Keluarkan Edaran Penyesuaian Tarif PCR, Tertinggi Rp 495.000

Kompas.com - 18/08/2021, 15:28 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran penyesuaian tarif tes PCR untuk wilayah DKI Jakarta.

Dia mengatakan, surat edaran dari Dinkes DKI akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19.

"Kita menyesuaikan, kita akan keluarkan edaran, sudah ada edaran resmi dari Kemenkes sebagai acuan, tentu kita akan mengeluarkan edaran mengacu kepada edaran tersebut," kata Widyastuti dalam rekaman suara, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Tarif Tes PCR Terbaru di Jakarta, Biaya Maksimal Rp 495.000 Belum Berlaku Sepenuhnya

Widyastuti menjelaskan, seluruh tarif tes PCR di Jakarta nantinya mengacu pada tarif tertinggi untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, yaitu Rp 495.000.

Untuk pengawasan, Widyastuti menjelaskan, hari ini Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan imbauan kepada laboratorium kesehatan di Jakarta untuk mengikuti edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.

"Tentu kita akan segera menyesuaikan, pengawasan sudah kita imbau," ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta, kata Widyastuti, memiliki kemitraan dengan 119 laboratorium dan satu laboratorium mobile untuk pemeriksaan RT PCR spesimen Covid-19.

Dia mengatakan, selama menjalani kemitraan, tarif PCR yang dikenakan sudah jauh di bawah tarif tertinggi yang ditentukan Menteri Kesehatan saat ini.

Baca juga: Tarif Tes PCR di Jakarta Tak Sesuai Instruksi Jokowi, Dinkes Akan Tegur Pihak yang Melanggar

"Ini sebenarnya (Pemprov DKI) sudah mempunyai kerja sama dengan lab-lab swasta yang biayanya sudah di bawah itu. Ada 119 lab jejaring kita yang tersebar di lima kota, termasuk ada tambahan satu (lab mobile) yang beroperasi," kata Widyastuti.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran penyesuaian batas atas tarif tes Covid-19 menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan batas atas tarif pemeriksaan tes RT PCR.

Adapun batas atas yang ditetapkan untuk daerah pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 dan luar Pulau Jawa dan Bali batas tertinggi sebesar Rp 525.000.

Sejumlah klinik dan RS di Jakarta Pusat yang dihubungi Kompas.com belum sepenuhnya menetapkan tarif maksimal Rp 495.000 sesuai SE Kemenkes.

Baca juga: Keduanya Turun Harga, Apa Bedanya Swab Antigen dan PCR?

Klinik Prodia di Cideng, Gambir, misalnya, menetapkan harga sebesar 627.000. Klinik tersebut mengeklaim telah mengikuti ketentuan pemerintah dengan menetapkan tarif Rp 495.000.

Namun, klinik Prodia Cideng juga mewajibkan pengguna tes PCR untuk melakukan konsultasi terlebih dulu dengan dokter sehingga ada biaya tambahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com