TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi memburu pemasok narkoba AW, pria yang kedapatan mengonsumsi sabu-sabu dan ditangkap warga di Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kanitreskrim Pamulang Iptu Iskandar menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa AW dan sudah menetapkannya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Iya sudah tersangka pengguna narkotika. Dia mengakui pemakai," ujar Iskandar saat dihubungi Selasa (31/8/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Iskandar, AW mengaku kerap mendapatkan sabu-sabu dari rekannya.
Baca juga: Tepergok Pakai Narkoba, Seorang Pria Digiring Warga ke Polsek Pamulang
Saat ini, kepolisian masih mencari keberadaan pemasok narkoba yang selama ini menjual barangnya kepada AW.
"Pemasoknya sudah ditelusuri, itu dari temannya. Cuma HP rekannya ini mati, enggak aktif. Biasanya dia juga kalau ketemu di jalan," ungkap Iskandar.
Diberitakan sebelumnya, AW ditangkap warga Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Pria itu kemudian digiring ke kantor polisi
Iskandar menjelaskan, pria berinisial AW itu diserahkan warga ke Polsek Pamulang pada Senin (30/8/2021) pagi.
"Ketangkapnya sama massa di Jalan Masjid At-Tauhid Kedaung. Ditangkap tetangga, (terus) dibawalah ke Polsek sekitar 07.30 WIB. Dia pakai sabu-sabu," ujar Iskandar saat dikonfirmasi.
Baca juga: Perampok di Pamulang Ditangkap, Polisi: Pelaku Beraksi Sendiri
Menurut Iskandar, penangkapan tersebut bermula saat warga setempat mendapat informasi bahwa AW kerap mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya. Setelah mengumpulkan informasi tambahan, warga lalu mendatangi rumah AW dan memeriksa sejumlah barang yang ada di lokasi.
Warga menemukan sabu-sabu 0,3 gram beserta alat hisap yang disembunyikan dalam amplop coklat di belakang rumah.
"Warga datang bareng anggota Brimob. Nah pas digeledah ini ternyata barang di belakang rumah, ada amplop coklat dalamnya bungkus ruko," kata Iskandar.
"Pas dicek isinya sabu-sabu sama alat hisapnya juga. Barang sisa, cuma sedikit. Sekitar 0,3 gramlah," sambungnya.
Iskandar menyebutkan, AW mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Pamulang untuk diperiksa lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.