JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, beinisial S dan SG, terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang sopir bus bernama Eko Saputro.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap kedua petugas.
Mereka terbukti melakukan pemerasan. Oleh sebab itu, mereka dijatuhi sejumlah hukuman.
“Mereka sudah di-BAP dan diberikan sanksi disiplin sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,” ujar Syafrin kepada Kompas.com, Rabu (8/9/2021).
Syafrin mengatakan, salah satu sanksi yang dikenakan adalah pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan.
Baca juga: Pengakuan Sopir yang Diperas Petugas Dishub DKI, Uang Dikembalikan lalu Diteror agar Cabut Laporan
Selain itu, sanksi lainnya adalah berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Selanjutnya mereka kami pindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat," kata Syafrin.
Alasan tak dipecat Wakil Kepala Dinas Perhubungan Chaidir mengatakan, sanksi yang diberikan itu sudah sesuai dengan aturan karena kedua oknum berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Ini berbeda dengan petugas Dishub DKI Jakarta yang berstatus PJLP (penyedia jasa lainnya orang perorangan) seperti kasus petugas Dishub nongkrong di masa PPKM Darurat sebelumnya.
"Kalau PJLP langsung PHK," ujar dia.
Baca juga: Fakta Pemerasan oleh Petugas Dishub, Uang Dikembalikan tapi Sopir Bus Masih Diteror
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.