Yusri meminta orang-orang yang membeli mobil dari DD dan komplotannya menyerahkan mobil-mobil itu ke polisi.
"Para pembelinya bisa terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Kami akan dalami soal Pasal 480 KUHP karena membeli dengan harga tidak wajar," kata Yusri.
"Jadi, tolong, yang beli dengan harga tidak wajar, tolong serahkan, karena ke mana pun akan kami kejar," ujarnya.
Baca juga: Sewa 31 Mobil untuk Dijual Murah, 5 Pelaku Ditangkap Polisi
Mobil-mobil ini rata-rata disewa dari rental mobil, tetapi tak sedikit pula korban perseorangan yang akhirnya terpaksa kehilangan mobil pribadinya.
Kebanyakan korban, menurut Yusri, merupakan warga Depok dan Bekasi, Jawa Barat.
Kepolisian berjanji bakal memulangkan puluhan mobil hasil penggelapan yang dilakukan oleh DD cs tanpa biaya sepeser pun.
"Kami akan berikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya. Ini langsung dari Kapolres (Metro Depok). Itu adalah hak korban," kata Yusri di hadapan awak media.
Ia hanya meminta warga yang merasa memiliki mobil-mobil tersebut mendatangi kepolisian dan menunjukkan bukti kepemilikan.
Baca juga: Selain di Angkot, Biarawan Gereja di Depok Cabuli Anak Panti Asuhannya di Kantin Pecel Lele
Ia juga meminta para pemilik mobil bersabar karena ada prosedur yang harus ditempuh sebelum mobil barang bukti itu dapat dikembalikan.
"Saya sampaikan, masyarakat Depok dan Bekasi yang merasa digelapkan mobilnya supaya datang dan membawa surat resmi yang sah, BPKB. Tolong perlihatkan suratnya yang sah," tutur Yusri.
"Kami akan berikan cuma-cuma. Itu hak korban," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.