TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP dan Dinas Sosial Tangerang Selatan ancam terapkan sanksi tindak pidana ringan bagi manusia silver yang masih nekat mengemis di jalanan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman ketika menanggapi masih adanya 19 manusia silver yang beraktivitas dan terjaring petugas pada Selasa (28/9/2021).
Tiga di antara merupakan seorang anak berusia 6 tahun dan dua balita yang dibawa orang ibu saat beraktivitas menjadi manusia silver.
Baca juga: Bahaya Kesehatan Intai Ratusan Anak dan Bayi yang Dijadikan Manusia Silver serta Diajak Mengemis
"Hasil operasi ketertiban umum Satpol PP menjaring ada 17 orang, termasuk ada ibu dan anaknya. Akan kami konsultasikan dan kirim ke Balai Kemensos. Karena mengeksploitasi anak," kata Wahyu dalam keterangan suara yang diterima, Rabu (29/9/2021).
Menurut Wahyu, para manusia silver tersebut diberikan pembinaan dan diminta membuat pernyataan untuk tidak lagi menjadi manusia silver, lalu mengemis di jalanan.
Wahyu menyebut, pihaknya bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan berupa kurungan empat bulan, jika para manusia silver itu kembali beraktivitas dan terjaring razia.
Alasannya, aktivitas para manusia silver yang kerap mengemis atau meminta uang di persimpangan jalan sudah mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Balita Dijadikan Manusia Silver Kembali Ditemukan di Tangsel, Langsung Diserahkan ke Kemensos
"Sudah dimintakan komitmen dan sudah dibuatkan pernyataan, kami akan kenakan tindak pidana ringan saja kalau terjaring lagi, biar kapok," kata Wahyu.
"Mudah-mudahan tidak sampai ke sana. Kalau pidana ringan kurungan empat bulan tetap di titip ke Lapas terdekat," sambungnya.
Setelah didata dan diminta membuat pernyataan tertulis, kata Wahyu, belasan manusia silver tersebut pun akhirnya diperbolehkan pulang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.