JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggusur sedikitnya 50 keluarga yang tinggal di Jalan Mutiara RT 07 RW 04, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mereka akan dipindahkan ke rumah susun milik Pemprov DKI. Pasalnya, tanah yang mereka tempati seluas 4.695 merupakan milik Pemprov DKI berdasarkan putusan pengadilan.
Langkah awal terkait rencana penggusuran itu telah dilakukan pada Rabu (29/9/2021) lalu.
Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta memasang plang yang menandakan tanah itu adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Digusur Pemprov DKI, 40 Keluarga di Karet Tengsin Akan Dipindahkan ke Rusun
Di plang tersebut juga tertulis 'Barang siapa merusak/memasuki/memanfaatkan tanah tanpa izin, diancam hukuman penjara/denda sesuai Pasal 167 jo. 385 jo. 389 jo.551 KUHP'.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi mengatakan, pemasangan plang tersebut sebagai bentuk pengamanan aset lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Lahan seluas 4.695 meter persegi itu dipastikan milik Pemprov DKI Jakarta usai memenangkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita melaksanakan ketentuan pelaksanaan pengadilan bahwa aset seluas 4.695 meter persegi milik Pemprov DKI Jakarta," kata Reza usai pemasangan plang.
Reza melanjutkan, pengamanan aset ini terdiri dari dua proses, yakni fisik dan administrasi.
Setelah melakukan pengamanan aset secara fisik berupa pemasangan plang, selanjutnya BPAD DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara untuk melakukan pengukuran tanah dan proses balik nama.
"Nanti akan naik lagi ke administrasi dengan pensertifikatan tanah balik nama dari pemilik lama," ujar Reza.
Digusur ke Rusun
Reza menambahkan, nantinya warga yang tinggal di lahan itu diwajibkan untuk pindah. Ia memastikan Pemprov DKI menyediakan rusun bagi warga yang tergusur.
"Kami tawarkan mereka ke sejumlah rusun. Nanti kita akan berkordinasi dengan Dinas Perumahan. Di sini kita tidak menggusur warga begitu saja, tapi kita menawarkan mereka untuk pindah ke rusun," ucap Reza.
Baca juga: Sudah Menetap Puluhan Tahun, 50 Keluarga di Karet Tengsin Akan Digusur dan Dipindahkan ke Rusun
Lurah Karet Tengsin M Hari Ananda mengatakan, sedikitnya ada 50 kepala keluarga yang tinggal di lahan tersebut.
Sebanyak 21 keluarga merupakan warga ber-KTP DKI, sementara sisanya luar DKI.
Ia mengakui warga sudah lama menempati lahan tersebut, baik yang tinggal di rumah sendiri atau pun mengontrak. Bahkan ada yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun.
"Sudah dari tahun 80-90an," kata Hari.
Hari mengatakan, lahan di sana sudah bertahun-tahun menjadi objek sengketa. Pada 2019 lalu, Pemprov DKI Jakarta akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai pemilik lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
Oleh karena itu, setelah pemasangan plang dilakukan, Pemprov DKI juga akan mulai mensosialisasikan kepada warga di sana untuk meninggalkan rumah mereka.
"Sekarang kan tahapannya sudah pemasangan plang aset dulu, setelah itu kita tunggu arahan dari tingkat kota untuk sosialisasi dan relokasi ke rusun," ujar Hari.
Hari mengklaim, secara umum tidak ada penolakan dari warga. Hanya ada sebagian kecil warga yang merasa keberatan.
"Enggak semuanya sih (menolak), ada tokoh di situ juga bilang lagi proses hukum masih berjalan prosesnya. Sedangkan yang kita tahu terakhir itu bandingnya ditolak," kata Hari.
Alasan tolak pindah ke rusun
Sebagian warga menolak pindah ke rusun karena sejumlah alasan. Firmansyah (57) yang sudah 27 tahun tinggal di lahan itu, merasa keberatan jika dipindahkan ke rusun karena harus tetap membayar uang sewa per bulan.
"Kalau kita pindah ke rusun terus kita tetap bayar di sana, itu kan jadi repot kita jadinya. Kita lagi kena musibah, terus disuruh bayarin rusun," kata Firmansyah, Kamis (30/9/2021).
"Untuk pindah saja kita sudah bingung, gimana mau bayarin rusun," sambungnya.
Baca juga: Tak Mau Digusur, Warga Karet Tengsin: Saya Sudah Sepuh, Jangan Disuruh ke Rusun...
Firmansyah berharap pemerintah tak buru-buru mengusir warga. Apalagi, ia menyebut proses hukum terkait sengketa tahan itu saat ini belum inkrah.
Masih ada proses kasasi dan peninjauan kembali yang bisa ditempuh warga.
"Kita jangan disamakan dengan penduduk DKI liar. Ini tanah bersertifikat hak milik nomor 18 atas nama MT Manurung. Ini tahan bertuan, bukan tidak ada tuannya," kata dia.
Zaitun (60), yang sudah 46 tahun tinggal di wilayah tersebut, juga mengaku keberatan dengan rencana pemindahan warga ke rusun.
Apalagi ia menerima informasi bahwa rusun yang disediakan Pemprov DKI cukup jauh, yakni berada di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
"Kita mendingan minta ganti rugi berupa uang saja biar kita bisa beli rumah di tempat lain. Saya ini sudah sepuh, jangan disuruh ke rusun," ucap Zaitun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.