Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.
4. Kegiatan makan minum di tempat umum
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Bela Anies yang Diberi Rapor Merah, Wagub DKI: Tanya Masyarakat, Jakarta Semakin Baik...
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
- Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB
- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan;
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua
- Kapasitas bioskop maksimal 70 persen
- Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit
6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Wagub: Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta Segera Dibuka