JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberi batas waktu bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi besaran kenaikan upah minimum (UMP) Provinsi DKI Jakarta sampai Selasa (30/11/2022) malam ini.
"Malam ini batas akhir keputusan Gubernur DKI merevisi UMP DKI 2022," kata Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com lewat pesan singkat, Selasa siang.
UMP Jakarta tahun 2022 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 4.453.935. Jumlah itu hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun 2021.
Baca juga: Wagub DKI Ungkap Pengusaha Tak Masalah UMP Jakarta 2022 Naik sampai 5 Persen
Buruh menilai kenaikan UMP itu terlalu kecil dan tidak sesuai standar kehidupan layak di Ibu Kota.
Oleh karena itu, buruh menuntut Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022.
Saat ditanya apa yang akan dilakukan serikat buruh jika Anies belum merevisi angka kenaikan UMP sampai nanti malam, Said Iqbal belum merespons.
Namun, Said Iqbal yakin Anies akan memenuhi tuntutan buruh.
"Kami yakin ada perubahan nilai kenaikan UMP DKI," ujar Said Iqbal.
Baca juga: Protes UMP Jakarta 2022, Serikat Buruh Kembali Unjuk Rasa di Balai Kota DKI
Anies sebelumnya sudah menemui buruh saat aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Anies mengakui nilai kenaikan UMP 2022 terlalu kecil dan tak memenuhi rasa keadilan.
Namun, Anies mengaku terpaksa menetapkan UMP sebesar itu karena mesti mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Anies pun mengaku sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminta formula penetapan UMP DKI 2022 ditinjau ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.