Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Mansur Berencana Melaporkan Balik Penggugat Wanprestasi ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 10/01/2022, 22:23 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ustaz Yusuf Mansyur berencana melaporkan sejumlah pihak yang ia nilai telah menggiring opini bahwa dirinya telah membohongi publik dan mengadakan investasi bodong.

Beberapa di antaranya ialah penggugat Yusuf atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa Hukum Yusuf Mansyur, Deddy DJ, menyatakan bahwa langkah pelaporan ini diambil kliennya sebagai tindakan tegas terhadap penggugat yang telah menggiring opini masyarakat tentang sosok kliennya.

"Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja menggiring opini," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Baca juga: 3 Gugatan Perdata terhadap Yusuf Mansur, dari Investasi Hotel Haji hingga Tabung Tanah

"Mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohongan publik, investasi bodong Mansur," sambungnya.

Menurut Deddy, kliennya tidak pernah menipu atau membohongi masyarakat dengan mengadakan investasi bodong.

Dia menyebut bahwa kliennya memang memiliki dan menjalankan bisnis, yang mana investor diminta menyetor uang Rp10 juta sampai Rp 12 juta sebagai dana awal.

Namun, uang tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Baca juga: Tangis Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dan Tanggapan Santai Sang Ustaz

"Saya katakan bahwa bisnis patungan usaha patungan aset ini ada. Mereka yang invest itu punya bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikat. Jelas di dalam sertifikat itu," kata Yusuf.

Kendati demikian, Deddy belum menjelaskan secara terperinci siapa pihak yang hendak dilaporkan ke kepolisian. Dia hanya mengatakan bahwa di antaranya merupakan penggugat Yusuf ke pengadilan.

"Nanti. Ada tiga aktor yang saya laporkan, termasuk para penggugat yang sudah terima uang kembali. Tetapi dia ikut penggiringan opini, seakan-akan bisnis ini tidak ada," kata Deddy.

Untuk diketahui, Ustaz Yusuf Mansur terjerat kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.

Setidaknya, ada 12 orang yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur secara perdata mengenai kasus tersebut.

Berdasar gugatan tersebut, Yusuf Mansur mengikuti sidang perdana yang diwakili oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Penasihat hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian inmateriil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com