JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di DKI Jakarta akan dikurangi sebanyak 50 persen jika pemberlakuan status pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota dinaikkan ke Level 3.
Kepala Subbagian Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taga Radjagah mengatakan, hal itu sudah termaktub dalam petunjuk teknis (juknis) yang sudah dibuat.
"Pada juknis dijelaskan jika wilayah DKI memasuki PPKM Level 3, maka skenario PTM diubah menjadi seperti pada tahun 2021," kata Taga saat dihubungi, Selasa (12/1/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila PPKM di Jakarta naik ke Level 3, maka PTM hanya dilaksanakan tiga hari dalam seminggu, yakni di hari Senin, Rabu, dan Jumat.
Baca juga: PTM 100 Persen di Dua Sekolah di Jaktim Dihentikan karena Siswa Terpapar Covid-19
Jam belajar para siswa juga dibatasi hanya empat jam dalam satu hari.
"Itu sudah kami antisipasi kalau terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar dia.
Sebelumnya, Taga menegaskan saat ini pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pembatasan jumlah siswa yang mengikuti PTM meski kasus Covid-19 di Jakarta meningkat.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Lagi-lagi saya bilang bahwa itu berseberangan dengan kebijakan atas (pemerintah pusat) nanti kita yang kena," ujar Taga saat dihubungi, Senin (10/1/2022).
Baca juga: PTM 100 Persen di Jakarta Jalan Terus, Epidemiolog: Yang Atur PPKM Salah