JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja akhirnya menjalani rehabilitasi.
Proses tersebut dijalani Ardhito Pramono setelah mendapat rekomendasi dari tim asesmen terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Taufik Ikhsan menjelaskan, bahwa Ardhito Pramono akan mulai direhabilitasi pada Jumat (21/1/2022) di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.
"Ardhito Pramono telah berangkat ke RSKO Jakarta di Cibubur," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Kabag Hukormas RSKO Bayu Kholi Nugroho mengatakan, Ardhito Pramono akan diisolasi terlebih dahulu sebelum memulai proses rehabilitasi.
"Pasien akan kami lakukan isolasi dahulu, (tes) PCR, dan nanti kalau nanti hasilnya baik, pasien akan dilanjutkan ke tahap berikutnya di RSKO," kata Bayu.
Baca juga: Ardhito Pramono Direhabilitasi, Proses Hukum Kasus Narkobanya Tetap Berjalan
Taufik mengungkapkan, kepolisian sudah mendapatkan hasil asesmen yang dilakukan TAT BNN Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil asesmen, Ardhito Pramono dinyatakan layak untuk menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba.
"Tim TAT di BNNP DKI telah menyatakan Saudari AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata Taufik.
Menurut Taufik, Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba selama enam bulan.
Jangka waktu rehabilitasi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari TAT Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
"Sesuai dengan hasil TAT, saudara AP direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama enam bulan," kata Taufik.
Baca juga: Musisi Ardhito Pramono Direhabilitasi di RSKO Cibubur Mulai Hari Ini
Di samping itu, Polres Metro Jakarta Barat memastikan bahwa proses hukum penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono tetap berlanjut.
"Proses tetap berjalan, harus dilengkapi nanti," jelas Taufik.
Saat ini, kata Taufik, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tengah melengkapi berkas penyidikan agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, Taufik belum dapat menjelaskan secara terperinci sudah sejauh mana proses tersebut.
"Proses hukum AP sementara juga masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru," ungkap Taufik.
Baca juga: RSKO Cibubur Terima Ardhito Pramono sebagai Pasien Rehabilitasi
Untuk diketahui, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022), dini hari.
Saat polisi menggerebek rumahnya, pria berusia 26 tahun tersebut kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.
Tak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut.
"(Ditemukan) dua paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya, kemudian satu buah ponsel milik tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.