Penggadaian sertifikat baru diketahui saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan W pada tahun 2020.
Saat mediasi, W menawarkan sertifikat tanah itu ke MS dkk dengan harga Rp 1,5 miliar atau dua kali lipat dari harga gadai. MS dkk menolak untuk membayarkan Rp 1,5 miliar yang diminta.
Baca juga: Marak Penipuan Perumahan Berkedok Syariah, Ini Kata MUI
Setelah mengetahui hal tersebut, MS dkk melaporkan Samtari ke Polres Tangerang Selatan dan menggugat W secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Berdasarkan laporan itu, Samtari ditangkap kepolisian sekitar bulan November atau Desember 2021.
Sementara, perkara perdata dengan W sempat memasuki tahap mediasi. Namun, proses mediasi itu gagal.
Akhirnya, sidang tetap berlangsung hingga saat ini. Sidang lanjutan dengan tergugat W akan berlangsung pada Rabu (2/2/2022).
MS dkk meminta kembali haknya dari W, yakni sertifikat tanah di Klaster Jasmine Residence 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.