Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat mengurus masalah Kalijodo. Pada Jumat (12/2/2016), Pemkot Jakarta Utara mengeluarkan surat edaran penertiban kawasan prostitusi tersebut.
Poin penting yang ingin disampaikan dalam surat edaran itu adalah pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau, penutupan dan penertiban kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras, tawaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk warga Kalijodo alih profesi atau dipulangkan ke daerah masing-masing, dan adanya posko pendaftaran di Kantor Camat Penjaringan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Administratif Jakarta Barat melayangkan surat pemberitahuan rencana penataan kawasan Kalijodo RT 07/10, Angke, Tambora, Jakarta Barat, untuk dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH), Selasa (16/2/2016).
Baca juga: Sempat Tidak Terawat, Bagaimana Kondisi Kalijodo Kini?
Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada para pemilik bangunan, para pemilik usaha tempat hiburan, dan para pekerja tempat hiburan yang berada di wilayah tersebut.
Puluhan warga Kalijodo yang dipimpin tokoh masyarakat setempat, Abdul Azis alias Daeng Azis, mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
Mereka mengadukan rencana penggusuran tempat tinggal mereka yang akan dilakukan Februari 2016. Setelah datang ke Komnas HAM, Azis dan warga lainnya mendatangi DPRD DKI Jakarta. Namun, ia dan rombongan tak berhasil menemui satu pun anggota DPRD DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Azis mengaku rutin membayar pajak atas tempat tinggalnya sebesar Rp 16 juta setiap tahun. Dia juga menunjukkan selembar dokumen yang dia sebut sebagai sertifikat kepemilikan tanah yang disebut diakui lurah dan notaris.
Sertifikat yang ditunjukkan Azis itu bernama "Surat Pernyataan Riwayat Kepemilikan Bangunan Rumah di Atas Tanah Negara". Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa Azis memiliki sebuah rumah di atas lahan negara seluas 1.847 meter persegi, sedangkan luas bangunan rumahnya 1.037 meter persegi. Pembukuan itu dilakukan pada 6 Oktober 2014.
Baca juga: Berkumpul di RTH Kalijodo, Pendukung Ahok Bernyanyi Bersama
Menanggapi surat tersebut, Ahok mengatakan, Azis sekaligus mengakui bahwa bangunannya di Kalijodo selama ini milik negara.
Namun Pemprov DKI yang dibantu TNI-Polri tak menggubris perlawanan Daeng Azis. Mereka tetap melaksanakan Operasi Pekat pada Sabtu (20/2/2016) untuk menertibkan kawasan Kalijodo.
Ada sekitar 6.000 aparat gabungan Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta diterjunkan dalam operasi tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Tito Karnavian.
Dalam razia itu, polisi menemukan senjata tajam, berupa anak panah, golok, samurai, bidik di Kafe Intan milik Daeng Azis. Selain itu, ditemukan ratusan kotak kondom, sejumlah kepingan film porno, puluhan pak bir, dan puluhan busur untuk permainan ketangkasan.
Baca juga: Sejumlah Titik di Arena Skateboard Kalijodo Berlubang
Kemudian, pada Selasa (22/2/2016), Polda Metro Jaya menetapkan tokoh masyarakat Kalijodo, Daeng Azis, sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi atau perdagangan wanita.
Belakangan, pada Jumat (26/2/2016), Azis kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian listrik. Ia diduga mencuri listrik untuk kafe miliknya di Kalijodo, yakni Kafe Intan.
Suasana sepi di Kalijodo mulai terasa saat malam setelah Operasi Pekat. Tak ada ingar bingar musik dangdut dari kafe-kafe Kalijodo. Para pemilik dan pekerja seks komersial di kafe-kafe itu telah meninggalkan Kalijodo.