DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, aturan pengeras suara yang keluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) perlu dikaji ulang.
Sebab, peraturan pemerintah yang mengatur pengeras suara sulit terlaksana di tengah kondisi budaya masyarakat Indonesia.
"Iya, ini pun menurut saya perlu dikaji, ini kan sifatnya bisa dikatakan tidak hanya sekadar membuat peraturan. Kadang-kadang kita membuat aturan tidak kurang fisibel dengan kondisi budaya masyarakat, kadang-kadang ya," kata Idris dalam rekaman suara, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dibatasi, DMI Kota Bekasi Akan Lakukan Sosialisasi
Selain itu, menurut dia, perlu juga meminta pendapat para tokoh agama dan tokoh masyarakat sebelum kebijakan terkait pengaturan pengeras suara di masjid dan mushala ditetapkan.
"Makanya sebelum ini (peraturan) dikeluarkan sebaiknya hearing dulu, coba ini kan Kemenag. Dari seluruh agama. Silakan saja minta pendengar seperti apa kepada tokoh-tokoh agama, kepada tokoh masyarakat minta pendapat apalagi beliau sebagai aktivis organisasi kepemudaan minta pendapat-pendapat," ujar Idris.
Ia mengaku mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah bukan merupakan hal yang tak lazim.
"Itu bukan sesuatu hal yang aib dan itu enggak lama kok kalau kita hearing segala macem atau kita (pemerintah) bersurat untuk mendapatkan jawaban," kata Idris.
Baca juga: MUI Depok Berikan Respons Positif atas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
"Baru ketika kita (pemerintah) menentukan kebijakan ya berdasarkan tadi pendapat bersama aspirasi bersama masyarakat," lanjut dia.
Idris khawatir kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah akan menjadi kebijakan bersifat otoriter jika dilakukan tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Jadi ini bisa jadi sebuah kebijakan, sebab nanti kalau apa-apa kita (pemerintah) keluarkan kebijakan tanpa dilakukan itu (mendengarkan aspirasi masyarakat) itu akan menjadi sebuah sikap otoriter yang kurang bagus," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.
Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Baca juga: Penggunaan Loudspeaker Masjid Dibatasi, DMI Tangsel: Supaya Orang Lain Tak Terganggu
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.