Selain itu, ada pula yang menjadi penjual lapak di Pasar Lama.
Meski sudah mengamankan lima orang itu, kepolisian tampak tak memproses kasus tersebut.
Sebab, hingga saat ini, polisi tak mengungkapkan identitas kelima orang yang diduga mengetahui adanya praktik pungli tersebut.
Baca juga: Ganti Konsep, Lapak Non-permanen Senilai Seratusan Juta untuk PKL Pasar Lama Kini Tak Terpakai
Usai kasus pungli mencuat dan lima orang diamankan, PT Tangerang Nusantara Global (TNG) mulai menata ulang kawasan kuliner Pasar Lama.
PT yang merupakan BUMD milik Pemkot Tangerang itu menutup Pasar Lama mulai 2-7 Februari 2022.
Saat itu, mereka membuat lapak non-permanen yang menghabiskan biaya sekitar Rp 150 juta-Rp 200 juta.
Lapak non-permanen itu sejatinya bakal digunakan oleh para PKL di Pasar Lama beroperasi, berdasarkan rencana awal PT TNG.
Lapak itu berbentuk persegi panjang dan dibuat dari cat berwarna putih.
Baca juga: Konsep Baru Penataan Kawasan Kuliner Pasar Lama, PKL Ditempatkan di Sisi Barat Jalan Kisamaun
Para PKL pun wajib membayar uang sewa sebesar Rp 200 ribu-Rp 250 ribu per minggu kepada PT TNG.
Saat itu, Direktur Utama PT TNG Edi Candra mengklaim bahwa tak akan ada lagi praktik pungli usai para PKL membayar uang sewa.
"Kita pastikan memang enggak ada pungli lagi," ucap Direktur Utama PT TNG Edi Candra saat dihubungi, Senin (7/2/2022).
Belum sempat terlaksana, rencana PT TNG yang hendak menata ulang Pasar Lama ditolak warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Sebagai informasi, penolakan muncul dari warga di sekitar Jalan Kisamaun atau jalan yang dijadikan lokasi kawasan Pasar Lama.
Menurut warga, rencana PT TNG tak cocok jika harus diterapkan di sana.
Sebab, PT TNG berencana untuk menutup akses Jalan Kisamaun saat para PKL beroperasi. Dengan demikian, kendaraan bermotor tak dapat melewati jalan tersebut saat PKL beroperasi.
Baca juga: Lapak Non-permanen Seharga Rp 200 Juta di Pasar Lama Batal Dipakai PKL, Ini Penjelasan PT TNG
Kemudian, rencana PT TNG, para PKL yang beroperasi di bibir Jalan Kisamaun akan dipindah ke tengah Jalan Kisamaun.
Mochammad Sonni merupakan warga di Jalan Kisamaun yang menolak rencana PT TNG soal penataan ulang Pasar Lama.
Sonni berujar, jika kendaraan bermotor tak dapat melewati Jalan Kisamaun, maka ambulans atau mobil pemadam kebakaran pun bakal menemui kesulitan saat dibutuhkan warga sekitar.
"Kalau terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, seperti kebakaran, lalu kalau ada yang sakit butuh ambulans, gimana?" sebutnya, 11 Februari 2022.