Berawal dari kekhawatiran tersebut warga menolak konsep penataan ulang yang dilakukan PT TNG.
Baca juga: Polemik Tata Ulang Pasar Lama, Ditolak Warga hingga Disebut Langgar Undang-undang
Sonni menegaskan, konsep PT TNG yang tak mengizinkan kendaraan bermotor untuk melewati jalan Kisamaun juga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Saat itu juga, warga yang protes langsung menandatangani petisi penolakan.
Petisi itu sudah diajukan ke DPRD Kota Tangerang pada 10 Februari 2022.
Menurut Sonni, warga yang menandatangani petisi berjumlah sekitar 200 orang.
Tak lama usai diprotes, Edi mengakui bahwa konsep penataan ulang itu dibatalkan.
Pembatalan bukan dilakukan berdasar protes warga, tetapi berdasar aspirasi para pemilik toko di kawasan kuliner Pasar Lama.
Pemilik toko yang dimaksud adalah mereka yang berdagang di bangunan dan bukan PKL.
Dengan kata lain, pembuatan lapak yang menghabiskan dana hingga Rp 150 juta-Rp 200 juta itu terbuang sia-sia.
"Hasilnya kita menyerap aspirasi yang ada di masyarakat, jadi mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan harapan pemilik toko," paparnya, 14 Februari 2022.
Baca juga: Duduk Perkara Mengapa Warga Tolak Penataan Ulang Kawasan Kuliner Pasar Lama
Setelah dibatalkan, Edi mengaku belum memiliki konsep apa yang akan diusung untuk proyek penataan ulang Pasar Lama.
Namun, beberapa hari setelahnya, konsep baru PT TNG adalah meletakkan PKL di sisi barat Jalan Kisamaun.
Dengan demikian, Jalan Kisamaun tak akan ditutup total saat para PKL berjualan.
"Rencananya itu agak ke kanan (sisi barat) sedikit, enggak tengah banget," sebutnya, 17 Februari 2022.
Edi mengatakan, konsep baru itu masih sebatas wacana hingga saat ini.
Baca juga: Langgar UU Tentang Jalan, Warga Tolak Konsep Penataan Ulang Pasar Lama
PT TNG, lanjutnya, masih akan membahas semua kemungkinan yang ada sampai keputusan soal penataan PKL di Pasar Lama ditentukan melalui paripurna DPRD Kota Tangerang.
Paripurna DPRD Kota Tangerang berkait penataan PKL tersebut akan berlangsung 6 bulan mendatang.
"Ini lagi proses pembahasan terus. Jadi ini sementara sampai semua bisa berjalan, sampai paripurnanya selesai, tenggat waktu sampai 6 bulan itu," papar Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.