TANGERANG, KOMPAS.com - Hal yang lumrah saat sebuah pemerintah pusat atau daerah membuat program bagi kemaslahatan warganya.
Saat membuat program, pemerintah tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Di Kota Tangerang, yang menginjak usia 29 tahun pada Senin (28/2/2022) ini, pemerintah daerahnya memiliki program yang telah atau sedang berlangsung.
Salah satu program Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang tengah berlangsung saat ini adalah penataan ulang kawasan kuliner Pasar Lama.
Program tersebut dapat dibilang terselimuti oleh misteri.
Sebab, sejak dicetuskan pada 1 Februari 2022, anggaran yang digelontorkan untuk program tersebut masih belum diungkap Pemkot Tangerang hingga saat ini.
Berikut merupakan perjalanan program penataan ulang Pasar Lama:
Pada mulanya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan bahwa terdapat praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Lama.
Menurut dia, para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Lama merupakan korban praktik pungli.
"Kemarin kan dapat laporan dari masyarakait, kaitan pungli (di Kawasan Wisata Pasar Lama)," sebutnya, 27 Januari 2022.
Saat itu juga, Arief langsung menyinggung soal kewajiban membayar retribusi bagi PKL kawasan Pasar Lama.
Menurut politikus Demokrat itu, dengan adanya aturan soal retribusi para PKL di sana, maka tak akan ada lagi praktik pungli yang membebani para pedagang.
Baca juga: Akui Sewa Jalan Kisamaun di Pasar Lama Tangerang, PT TNG: Setiap Tahun Bayar hingga Rp 650 Juta
"Ya ditata. Kaitan retribusi, retribusinya harus siapa yang mengelola, harus masuk dengan jelas," tutur Arief.
Tak lama setelah itu, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga mengetahui adanya praktik pungli di Pasar Lama.
Catatan Kompas.com, ada lima orang yang diamankan kepolisian.
"Ada beberapa orang yang kami amankan untuk kami mintai keterangan. Sementara baru lima (orang dimintai keterangan)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, 30 Januari 2022.
Dia mengklaim, upaya kepolisian tersebut menindaklanjuti keluhan sejumlah PKL yang kerap ditarik pungutan liar.
Baca juga: Awal Maret, PKL Pasar Lama Wajib Bayar Uang Sewa Lapak
Dari lima orang yang diamankan, salah satu orang berperan menarik pungli kepada para PKL di Pasar Lama.
"Macam-macam (tugas lima orang tersebut). Ada yang menerima (pungli) ataupun memungut pungli secara langsung," ujar Komarudin.
Selain itu, ada pula yang menjadi penjual lapak di Pasar Lama.
Meski sudah mengamankan lima orang itu, kepolisian tampak tak memproses kasus tersebut.
Sebab, hingga saat ini, polisi tak mengungkapkan identitas kelima orang yang diduga mengetahui adanya praktik pungli tersebut.
Baca juga: Ganti Konsep, Lapak Non-permanen Senilai Seratusan Juta untuk PKL Pasar Lama Kini Tak Terpakai
Usai kasus pungli mencuat dan lima orang diamankan, PT Tangerang Nusantara Global (TNG) mulai menata ulang kawasan kuliner Pasar Lama.
PT yang merupakan BUMD milik Pemkot Tangerang itu menutup Pasar Lama mulai 2-7 Februari 2022.
Saat itu, mereka membuat lapak non-permanen yang menghabiskan biaya sekitar Rp 150 juta-Rp 200 juta.
Lapak non-permanen itu sejatinya bakal digunakan oleh para PKL di Pasar Lama beroperasi, berdasarkan rencana awal PT TNG.
Lapak itu berbentuk persegi panjang dan dibuat dari cat berwarna putih.
Baca juga: Konsep Baru Penataan Kawasan Kuliner Pasar Lama, PKL Ditempatkan di Sisi Barat Jalan Kisamaun
Para PKL pun wajib membayar uang sewa sebesar Rp 200 ribu-Rp 250 ribu per minggu kepada PT TNG.
Saat itu, Direktur Utama PT TNG Edi Candra mengklaim bahwa tak akan ada lagi praktik pungli usai para PKL membayar uang sewa.
"Kita pastikan memang enggak ada pungli lagi," ucap Direktur Utama PT TNG Edi Candra saat dihubungi, Senin (7/2/2022).
Belum sempat terlaksana, rencana PT TNG yang hendak menata ulang Pasar Lama ditolak warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Sebagai informasi, penolakan muncul dari warga di sekitar Jalan Kisamaun atau jalan yang dijadikan lokasi kawasan Pasar Lama.
Menurut warga, rencana PT TNG tak cocok jika harus diterapkan di sana.
Sebab, PT TNG berencana untuk menutup akses Jalan Kisamaun saat para PKL beroperasi. Dengan demikian, kendaraan bermotor tak dapat melewati jalan tersebut saat PKL beroperasi.
Baca juga: Lapak Non-permanen Seharga Rp 200 Juta di Pasar Lama Batal Dipakai PKL, Ini Penjelasan PT TNG
Kemudian, rencana PT TNG, para PKL yang beroperasi di bibir Jalan Kisamaun akan dipindah ke tengah Jalan Kisamaun.
Mochammad Sonni merupakan warga di Jalan Kisamaun yang menolak rencana PT TNG soal penataan ulang Pasar Lama.
Sonni berujar, jika kendaraan bermotor tak dapat melewati Jalan Kisamaun, maka ambulans atau mobil pemadam kebakaran pun bakal menemui kesulitan saat dibutuhkan warga sekitar.
"Kalau terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, seperti kebakaran, lalu kalau ada yang sakit butuh ambulans, gimana?" sebutnya, 11 Februari 2022.
Berawal dari kekhawatiran tersebut warga menolak konsep penataan ulang yang dilakukan PT TNG.
Baca juga: Polemik Tata Ulang Pasar Lama, Ditolak Warga hingga Disebut Langgar Undang-undang
Sonni menegaskan, konsep PT TNG yang tak mengizinkan kendaraan bermotor untuk melewati jalan Kisamaun juga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Saat itu juga, warga yang protes langsung menandatangani petisi penolakan.
Petisi itu sudah diajukan ke DPRD Kota Tangerang pada 10 Februari 2022.
Menurut Sonni, warga yang menandatangani petisi berjumlah sekitar 200 orang.
Tak lama usai diprotes, Edi mengakui bahwa konsep penataan ulang itu dibatalkan.
Pembatalan bukan dilakukan berdasar protes warga, tetapi berdasar aspirasi para pemilik toko di kawasan kuliner Pasar Lama.
Pemilik toko yang dimaksud adalah mereka yang berdagang di bangunan dan bukan PKL.
Dengan kata lain, pembuatan lapak yang menghabiskan dana hingga Rp 150 juta-Rp 200 juta itu terbuang sia-sia.
"Hasilnya kita menyerap aspirasi yang ada di masyarakat, jadi mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan harapan pemilik toko," paparnya, 14 Februari 2022.
Baca juga: Duduk Perkara Mengapa Warga Tolak Penataan Ulang Kawasan Kuliner Pasar Lama
Setelah dibatalkan, Edi mengaku belum memiliki konsep apa yang akan diusung untuk proyek penataan ulang Pasar Lama.
Namun, beberapa hari setelahnya, konsep baru PT TNG adalah meletakkan PKL di sisi barat Jalan Kisamaun.
Dengan demikian, Jalan Kisamaun tak akan ditutup total saat para PKL berjualan.
"Rencananya itu agak ke kanan (sisi barat) sedikit, enggak tengah banget," sebutnya, 17 Februari 2022.
Edi mengatakan, konsep baru itu masih sebatas wacana hingga saat ini.
Baca juga: Langgar UU Tentang Jalan, Warga Tolak Konsep Penataan Ulang Pasar Lama
PT TNG, lanjutnya, masih akan membahas semua kemungkinan yang ada sampai keputusan soal penataan PKL di Pasar Lama ditentukan melalui paripurna DPRD Kota Tangerang.
Paripurna DPRD Kota Tangerang berkait penataan PKL tersebut akan berlangsung 6 bulan mendatang.
"Ini lagi proses pembahasan terus. Jadi ini sementara sampai semua bisa berjalan, sampai paripurnanya selesai, tenggat waktu sampai 6 bulan itu," papar Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.