"Ini merupakan bagian proses penyidikan yang berkelanjutan. Maka kami dari tim penyidik tidak mengambil mekanisme restorative justice, namun perkaranya kita lanjutkan ke persidangan nanti," ujar Akbar.
"Sehingga terhadap yang bersangkutan terhitung mulai kemarin dilakukan upaya penahanan," kata Akbar.
Menurut Akbar, soal Roby yang telah melayangkan permohonan rehabilitasi itu merupakan hak setiap tersangka kasus narkoba.
Baca juga: Roby Satria Residivis Kasus Narkoba, Polisi Pertimbangkan Asesmen jika Minta Rehabilitasi
Penyidik hanya mengakomodasi soal pengajuan rehabilitasi dari Roby ke pihak berwenang, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Memang mengapa kita tidak mengambil langkah restorative justice, salah satu pertimbangannya adalah karena berulangnya perbuatan yang bersangkutan," kata Akbar.
Meski demikian, Akbar sendiri tidak dapat memastikan apakah pengajuan rehabilitasi Roby ditolak.
"Kita tidak bisa menyatakan (ditolak) seperti itu ya. Rehabilitasi atau tidak adalah rekomendasi kalau dalam mekanisme asesmen. Diatur dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, rehabilitasi juga bisa menjadi bagian dari putusan hakim persidangan," kata Akbar.
Pada kasus kali ini, Roby dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan, AJR dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.