JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merilis syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui situs resmi PPDB DKI Jakarta.
Baca juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SD
Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SMA yaitu:
1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Hallo #sahabatdisdik, sudah siap dengan PPDB Tahun 2022?
Yuk simak informasi selengkapnya pada infografik berikut!
Instagram @officialppdbdki
— PPDBDKI (@PPDBDKI1) May 16, 2022
Facebook @ppdbdki
Twitter @ppdbdki1#JakartaSiapSekolah #AyoJakartaSekolah #PPDB2022 #disdikdki #jakarta #KotaKolaborasi pic.twitter.com/vz3nDoAu93
Terdapat lima jalur masuk PPDB 2022 untuk jenjang SMA dengan kuota yang terbagi sebagai berikut:
1. Jalur prestasi akademik 18 persen dan prestasi non akademik 5 persen
2. Jalur afirmasi 25 persen termasuk penyandang disabilitas dua peserta didik per kelas
3. Zonasi 50 persen
4. Pindah tugas orangtua 2 persen
5. PPDB bersama 108 sekolah untuk 3.500 peserta didik
Baca juga: Cara Mendaftar PPDB 2022 DKI Jakarta untuk SD, SMP dan SMA/SMK
Pendaftaran akan dimulai dengan pengajuan akun yang akan dibuka 30 Mei 2022 bersama dengan rangkaian lainnya sebagai berikut:
a. Pra pendaftaran 17 Mei-14 Juni
b. Pengajuan Akun 30 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua
c. Pendaftaran dan seleksi:
- Jalur zonasi dan afirmasi 13-15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 6 Juli.
- Jalur afirmasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 20-22 Juni
- Jalur pindah orangtua 13-28 Juni
Baca juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SMP
d. Pengumuman:
- Jalur zonasi afirmasi 15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 6 Juli
- Jalur afirmasi DTKS 22 Juni
- Jalur pindah orangtua 29 Juni
e. Lapor diri
- Jalur zonasi afirmasi 16-17 Juni, khusus anak tenaga kesehatan Covid-19 8 Juli
- Jalur afirmasi DTKS 23-24 Juni
- Jalur pindah orangtua 30 Juni- 1 Juli
f. Khusus PPDB Bersama pendaftaran dan pemilihan sekolah dibuka 4-5 Juli bersamaan dengan proses seleksi. Pengumuman 6 Juli dan lapor diri diberi waktu 7-8 Juli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.