"Di lokasi juga akan kami pastikan tidak ada kegiatan partisipan dan pedagang kaki lima," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito, Jumat (20/5/2022).
Artinya, kata Syafrin, CFD di masa pandemi ini dirancang khusus bagi warga yang memang niat berolahraga.
"HBKB terbatas boleh dilakukan hanya untuk kegiatan olahraga," kata dia.
Baca juga: Eno Farihah Tewas dengan Tubuh Tertancap Pacul, Inisiator Pemerkosaan Lolos dari Hukuman Mati (2)
Masyarakat yang ingin datang lokasi CFD diwajibkan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.
Bukti telah divaksin dosis kedua itu ditunjukkan dengan dua cara. Pertama adalah dengan melakukan scan barcode menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, bisa juga dengan menunjukkan langsung bukti vaksinasi dosis dua kepada petugas.
Nantinya petugas dan poter untuk scan barcode akan ditempatkan di akses masuk ke lokasi CFD.
Syafrin menegaskan, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi.
"Seluruh masyarakat pengunjung HBKB yang akan beraktivitas di lokasi pelaksanaan HBKB terbatas agar memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan untuk kebaikan bersama," kata Syafrin.
Baca juga: Oknum Polisi Lepaskan Tembakan di Kompleks Polri Ragunan, Warga: Kami Ketakutan...
Sebelum Pemprov DKI memutuskan kembali menggelar CFD, pemerintah pusat sudah lebih dulu mengumumkan pelonggaran aturan penggunaan masker. Warga kini boleh melepas masker di area terbuka.
Meski demikian, Syafrin tetap mengimbau warga yang datang ke lokasi CFD tetap membawa masker. Hal itu untuk mengantisipasi jika terjadi kepadatan pengunjung.
"Kami imbau untuk tetap membawa masker untuk digunakan saat suasana sangat ramai," kata Syafrin.
Syafrin menambahkan, masyarakat juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan lain untuk mencegah penularan Covid-19, seperti menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Oknum di Polsek Pancoran Disebut Peras Pelapor Kasus Penipuan, Ini Penjelasan Polisi
(Penulis: Sania Mashabi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.