JAKARTA, KOMPAS.com - Bertahun-tahun menjalani kehidupan dari balik jeruji tampaknya tidak selalu membuat seseorang terbebas dari perbuatan pidana.
Seperti II (36) dan RH (40) yang kembali ditangkap lantaran kedapatan memiliki sejumlah besar narkotika di kediamannya masing-masing.
Padahal, keduanya merupakan bekas tahanan atau residivis terkait perkara yang sama, narkotika.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jakpus dan Jakbar, Barang Dihargai Senilai Rp 3 Miliar
II merupakan seorang residivis kasus pengedaran narkoba yang telah menjalani masa hukuman pada 2015 hingga 2020. Kepada polisi, II mengaku sudah tujuh kali mengedarkan barang haram tersebut.
Sementara itu, RH baru saja bebas dari bui pada akhir April 2022. RH baru saja menikmati udara bebas setelah mendekam di balik jeruji sejak 2018 terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.
Belum genap sebulan bebas, RH sudah kembali diborgol oleh petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Kepada polisi, ia mengaku sudah dua kali melakukan transaksi narkoba.
Pada Rabu (18/5/2022), Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggeledeh rumah keduanya berdasarkan sebuah informasi.
Pukul 00.30 WIB, polisi mendatangi rumah II di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
"Kami dapatkan informasi pertama di daerah Petojo mengamankan saudara II, lalu mengamankan barang bukti seberat 35 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Mapolres Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Baru Bebas 3 Minggu Lalu, Residivis Kembali Ditangkap karena Masuk Jaringan Narkoba
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan gram paket sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tiga paket plastik klip sedang dan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,92 gram," kata Pasma.
Paket-paket sabu itu disembunyikan di tempat yang cukup sulit ditemukan.
"Sabu dengan bruto 35,92 gram itu disimpan di belakang pigura foto di ruang makan dan di dalam gudang rumah tersangka II," jelas Pasma.
Setelah menggeledah rumah II, polisi mengembangkan operasi ke kediaman RH (40) di Tambora, Jakarta Barat.
Di rumah RH, polisi menemukan ribuan gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.