“Dengan adanya permasalahan ini, saya meminta warga yang berkonflik dengan pengembang untuk menyampaikan surat audiensi kepada DPRD Bekasi. Nantinya surat itu akan didisposisikan kepada komisi terkait,” jelas Latu Har Hary.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, DPRD Bekasi Harap Pusat Segera Salurkan Bansos
Dengan adanya ajuan surat dari warga tersebut, lanjut dia, DPRD Bekasi akan memanggil PT Karya Makmur, perwakilan warga, dan dinas terkait untuk bersama-sama mencari jalan keluar atas permasalahan itu.
Lebih lanjut, Bang Jampang mengatakan, pihaknya bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkot Bekasi untuk mencabut Surat Izin Usaha (SIU) PT Karya Makmur.
“Hal ini dimungkinkan apabila pihak PT Karya Makmur masih bersikeras dan terbukti melanggar atau tidak mampu memberikan data yang akurat terkait kewajibannya pada Pemkot Bekasi,” imbuhnya.
Kewajiban yang dimaksud adalah menyerahkan 40 persen prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemkot Bekasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 50 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.