JAKARTA, KOMPAS.com - Santi Warastuti (43), pemohon yang meminta ganja dilegalkan, gagal menyerahkan surat harapannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Santi bersama suami, Sunarta, dan anak semata wayangnya, Pika Sasikirana, berjalan dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022).
Dalam aksi itu, Santi membawa poster beserta surat harapan.
Begitu tiba di MK, Santi ingin surat harapannya bisa ia serahkan kepada pihak MK. Namun, keinginan Santi gagal.
Surat tidak diterima, sekalipun oleh petugas keamanan yang berjaga di MK.
"Posisinya kan hari Minggu, bukan hari kerja. Sebetulnya saya mau menitipkan surat itu ke satpam, tapi mereka enggak mau terima," ujar Santi saat dihubungi, Minggu malam.
"Mungkin mereka juga punya aturan untuk tidak menerima. Ya sudah, saya paham," kata Santi.
Santi tidak berniat datang ke MK lagi dalam waktu dekat. Ia sedang menunggu respons dari pemerintah, terlebih MK, sekalipun suratnya tidak diterima.
Baca juga: DPR Akan Kaji Wacana Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis
"Kami melihat respons, karena ini kan sudah ke mana-mana ya (beritanya),seharusnya sudah tahu. Kami tunggu reaksi dari pihak pemerintah, dari pihak negara bagaimana. Semoga respons-nya positif ya, semoga saja," ucap Santi.
Sejak November 2020, Santi bersama dua rekannya, Dwi Pertiwi dan Novi, menggugat Pasal 6 Ayat 1 huruf H dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke MK.
Tujuannya, mereka meminta agar ganja yang saat ini dikategorikan narkotika golongan I itu dilegalkan untuk kepentingan medis.
Bagi Santi, ganja medis dibutuhkan untuk pengobatan anaknya, Pika, yang didiagnosis menderita Cerebral Palsy. Pika sudah tujuh tahun berobat.
"Sejak 2015 sampai sekarang, hampir tujuh tahun. Didiagnosis epilepsi awalnya, kemudian radang otak, setelah itu dokter bilangnya Cerebral Palsy," kata Santi.
Baca juga: Cerita Ibu yang Viral di Media Sosial karena Suarakan Legalisasi Ganja Medis di CFD
Keputusan MK sangatlah penting bagi keberlangsung hidup anaknya.
Namun, sejak 2020 hingga sekarang, belum ada tanda-tanda putusan yang akan dikeluarkan MK ihwal gugatan dari Santi, Dwi, dan Novi.
"Saya pun dikejar waktu. Maksudnya anak saya kan masih kejang-kejang. Semua ibu pasti secepatnya anaknya sakit segera sehat," kata Santi.
Keinginan Santi mendesak putusan dari MK semakin besar. Sebab, Musa, anak dari salah satu pemohon Dwi, meninggal dunia di tengah proses persidangan pada Desember 2020, usai 16 tahun berjuang melawan penyakit Cerebral Palsy. Santi tak ingin Pika bernasib sama seperti Musa.
Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polres Jaksel Bakar Ratusan Pot Tanaman Ganja
"Kalau ganja medis bisa menjadi obat, ya saya pengin secepatnya (ganja) bisa segera dilegalkan dan anak saya bisa mendapat pengobatan," ucap Santi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.