JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menyebut wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sudah melewati puncak penularan Covid-19.
Dalam beberapa waktu terakhir, kasus Covid-19 di Jabodetabek memang meningkat. Namun kini sudah mulai melandai.
"Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak (penularan)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Berubah dalam Sehari, PPKM Jabodetabek Kembali Jadi Level 1
Tren pelandaian ini lah yang kemudian membuat Kemendagri kembali mengubah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek dari level 2 ke level 1 hanya dalam waktu satu hari.
Syafrizal mengatakan, berdasarkan indikator transmisi komunitas, wilayah aglomerasi Jabodetabek memang seharusnya masih masuk dalam kategori level 2.
Oleh karena itu, Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (5/7/2022) kemarin menerbitkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang menetapkan Jabodetabek berstatus PPKM level 2.
Namun, Kemendagri menyadari telah terjadi tren penurunan kasus dalam sepekan terakhir di ibu kota dan sekitarnya.
Baca juga: Ini Alasan Status PPKM Jabodetabek Berubah Dalam Sehari
Dengan perkembangan tersebut, Kemendagri pun memperkirakan wilayah aglomerasi jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam satu atau dua pekan ke depan.
"Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat inmendagri akan berlalu selama 1 bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," kata Syafrizal.
Mendagri Tito Karnavian pun kembali menerbitkan Inmendagri terbaru nomor 35 Tahun 2022 sebagai payung hukum perubahan status PPKM Jabodetabek ke level 1.
Baca juga: PPKM di Jakarta Berubah Lagi Jadi Level 1, WFO Kembali 100 Persen
Syafrizal menegaskan, langkah perubahan ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.
Aturan terbaru itu berlaku dari 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.