"Pada Sabtu tanggal 16 Juli 2022, tepatnya di Kabupaten Sampang, Madura, kami bersama polsek setempat menemukan korban bersama saudara SD dan SM. Mereka lalu kami bawa ke Jakarta," ungkap Rosana.
Kini, SD dan SM ditahan di Mapolsek Tambora. Rosana menjelaskan, pelaku nekat menculik karena ingin menjadikan korban sebagai anak angkat.
Ia juga mengatakan, pelaku menculik korban bukan untuk dijual atau meminta tebusan.
"Korban mau diangkat anak oleh pelaku, karena bersama suami sirinya, dia tidak punya anak," kata Rosana.
SD dan SM kemudian digiring ke Jakarta, dan ditahan di Mapolsek Tambora.
Keduanya disangkakan Pasal 76f Jo 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.