JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, massa yang ikut aksi unjuk rasa sekitar 200 orang.
Buruh menggelar demo untuk mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Baca juga: Buruh Tuntut Pemprov Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta, Begini Respons Wagub DKI
"Tentunya kami datang ke sini adalah berharap agar Pak Gubernur mau melakukan upaya banding secepatnya dan memang ini adalah hasil diskusi kita bahwa putusan PTUN itu sangat tidak mendasar," ujar dia.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi DKI M Andre Nasrullah meminta Anies untuk tidak takut untuk melawan putusan PTUN Jakarta terkait UMP Tahun 2022.
Ia menegaskan, selama ini para buruh yang ada di DKI Jakarta selalu mendukung Anies dengan semua kebijakannya.
"Harapan kami Pak Anies keluar datang menemui kami, ayo Pak Anies, kami adalah sebagian buruh DKI Jakarta yang selama ini selalu bersama Pak Anies," ujar dia.
Andre juga menilai tidak ada sejarahnya PTUN memutuskan UMP DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Kaji Tuntutan Buruh untuk Banding Putusan PTUN soal UMP 2022
Kata dia, jika PTUN Jakarta menentukan besaran UMP, baiknya dimasukkan saja ke dalam jajaran dewan pengupahan.
Ia pun tidak terima PTUN mengurangi upah yang sudah ditentukan oleh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"PTUN tidak berhak menentukan upah menuntut upaya banding. Bagaimana mungkin upah yang berjalan tujuh bulan," kata salah satu buruh yang ikut aksi.
Akhirnya para buruh diterima oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
"Mayoritas kami ingin banding," kata perwakilan buruh di dalam Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Ada dua poin yang disampaikan buruh dalam pertemuan dengan perwakilan Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, massa meminta batasan waktu kapan bisa mendapatkan kepastian mengenai pengajuan banding atas putusan PTUN.