JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris turun tangan membela karyawati Alfamart yang memergoki pencurian, namun justru diancam dengan UU ITE oleh pencurinya.
Hotman awalnya mengunggah video di akun Instagram-nya pada Senin (15/8/2022).
Dalam video itu, ia menyatakan siap membela karyawati Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang, yang diancam UU ITE.
"Halo pegawai Alfamart, kamu hubungi saya jangan takut," kata Hotman.
Baca juga: Hotman Paris: Saya Siap Bela Pegawai Alfamart
Video itu diunggah Hotman usai viralnya sebuah video yang memperlihatkan karyawati Alfamart meminta maaf, diapit ibu pencuri cokelat dan pengacaranya.
Hotman pun meminta sang karyawan Alfamart tidak perlu merasa takut jika merasa tak bersalah.
"Hubungi saya, DM (kirim direct message) saya segera. Jangan minta maaf kalau kau merasa tidak bersalah. Lawan!" ujar Hotman.
Tak lama kemudian, manajemen Alfamart pun mengumumkan bahwa mereka telah menggandeng Hotman Paris untuk menempuh langkah hukum.
"Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum," tutur Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin.
Baca juga: Pegawai Diancam UU ITE oleh Pencuri Cokelat, Alfamart Gandeng Hotman Paris Tempuh Jalur Hukum
Hotman pun langsung menyiapkan langkah hukum usai digandeng oleh Alfamart.
Dihubungi Kompas.com, Hotman menegaskan, Alfamart serius melindungi karyawannya.
Oleh karena itu, ia selaku kuasa hukum Alfamart langsung menyiapkan materi untuk laporan ke kepolisian.
"Kita akan menempuh tindakan hukum. Masih dimatangkan. Akan dilaporkan dugaan pencurian," kata Hotman, dihubungi lewat saluran telpon, Senin siang.
Baca juga: Digandeng Alfamart, Hotman Paris Akan Laporkan Ibu Pencuri Cokelat ke Polisi: Tak Ada Negosiasi Lagi
Hotman menegaskan, ibu pencuri cokelat itu bisa dipidana meskipun barang yang ia ambil itu sudah dibayarkan setelah aksinya tepergok.
"Karena kan cokelatnya sudah diambil. Perbuatan itu sudah terjadi. Bahwa kemudian sudah ketahuan lalu dibayar, itu hal lain. Tidak mengurangi sudah terjadi dugaan tindak pidananya," kata Hotman.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.