JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Marsil ditangkap anggota Polda Metro Jaya di tempat tinggalnya di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekanbaru, Minggu (31/7/2022).
Marsil ditangkap karena mengunggah konten terkait kasus eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ia mengunggah ulang konten kasus Ferdy Sambo yang sebelumnya viral di media sosial melalui TikTok.
Dalam unggahan itu disebutkan nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Marsil mengunggah ulang konten yang viral di media sosial berisi kalimat "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo". Konten itu menyebut Ferdy Sambo terlibat dalam jaringan perjudian.
"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia (Masril) mem-posting ulang terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi," kata kuasa hukum Masril, Suroto, di Pekanbaru, Selasa (23/8/2022).
"Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya," lanjut Suroto.
Suroto mengatakan, konten yang diunggah ulang oleh kliennya di TikTok itu berasal dari cuitan akun Twitter @opposite6890 yang diberi judul "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo" dengan tagar #BerantasJudiOnline.
Adapun Masril ditangkap atas laporan polisi nomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Namun, Suroto menilai penangkapan Masril tidak dilengkapi alat bukti yang kuat.
"Kasus Masril ini masih mengambang, karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli. Jadi, kami meyakini saat klien kami ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini," tutur Suroto.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan Marsil.
Namun, Zulpan tak menjelaskan alasan penangkapan. Ia menyebut alasan penangkapan itu merupakan kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya betul (ditangkap). Alasan (penangkapan) nanti itu penyidik kalau alasannya," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/8/2022).
Zulpan mengatakan, saat ini warga Pekanbaru itu sudah ditahan selama 20 di rutan Polda Metro Jaya, sejak ditangkap.
"Sudah ditahan 20 hari," ucap Zulpan.
Baca juga: Isi Konten TikTok Orang-Orang Pilihan Ferdy Sambo yang Bikin Warga Pekanbaru Ditangkap
Zulpan mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap Marsil.
Permintaan penangguhan penahanan itu diajukan oleh keluarga pelaku melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu, Zulkarnain Kadir, kuasa hukum Masril lainnya mengatakan, sebelumnya Marsil sudah meminta maaf terkait unggahan itu.
Dirinya berharap akan ada restorative justive terhadap kasus yang menimpa Masril yang diketahui merupakan Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB).
Baca juga: Dalam 4 Hari, Polda Metro Jaya Bongkar 72 Kasus Judi Online atau pun Konvensional
"Permohonan maaf sudah disampaikan oleh Pak Masril melalui video. Intinya klien kami meminta maaf karena telah mengomentari terkait proses hukum terkait Ferdy Sambo," tambah Zulkarnain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.