Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Penyandang Disabilitas Jadi Kurir

Kompas.com - 22/09/2022, 19:26 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi ungkap modus penyelundupan narkoba dengan menggunakan jasa perempuan penyandang disabilitas sebagai kurir untuk mengelabui petugas keamanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan tersangka berinisial SY (48) ditangkap di wilayah Kota Tangerang pada Jumat 16 September 2022.

"Ini modus baru untuk menghilangkan kecurigaan (petugas), maka digunakan orang-orang yang memiliki catatan khusus seperti yang disabilitas yang memang berpenampilan tidak mencolok," kata Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Soal Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Polda Metro Masih Tunggu Keputusan Pemprov DKI

Menurut Komarudin, SY membawa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari wilayah Sumatera Utara untuk diantarkan ke tersangka AT (35) dan FF (27) di Jakarta.

"Proses pembawaannya pun sangat lazim, hanya memakai tas yang diselempangkan. Ini juga pembelajaran baru untuk kami semua sehingga untuk meminimalisir dari ruang gerak pengedar-pengedar narkoba," ungkap dia.

Komarudin mengungkapkan, setiap melakukan penyelundupan narkoba, SY berhasil mendapatkan upah senilai Rp 20 juta untuk satu kilogram sabu-sabu.

"Ini adalah antaran yang kedua (pelaku SY). Di mana untuk satu kilogram sabu-sabu yang bersangkutan menerima upah sebesar Rp 20 juta," ucap Komarudin.

Baca juga: Polisi Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkoba di Jakarta dan Tangerang dengan Bukti Senilai Rp 9 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan orang pengedar narkoba sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja di wilayah Jakarta dan Tangerang dari lima kasus yang berbeda.

"Masing-masing pelaku berinisial PS (23), IH (21), AS (21), SM (33), MS (42), YP (28), SY, AT, dan FF," ujar Komarudin.

Komarudin mengatakan pengungkapan pengedaran narkoba itu berhasil diungkap dalam kurun waktu 10 hari terakhir.

Dari lima kasus tersebut, polisi menyita sabu-sabu 6,7 kilogram, 3,1 kilogram ganja, pil ekstasi 40 butir, dan 1.95 gram serbuk ekstasi.

"Kalau ditotalkan ke uang (narkoba sitaan) sebesar Rp 9 miliar dan bisa menyelamatkan sebanyak 58.000 jiwa," ungkap dia.
Baca juga: 304 Kg Ganja di Truk Sayur Terbongkar, 4 Kurir Narkoba Ditangkap

Menurut Komarudin, masing-masing tersangka dijerat Pasal 114 (2) subpasal 112 (2) juncto 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com