KOMPAS.com - Layanan transportasi online mengalami kenaikan sejak 11 September 2022 karena adanya kenaikan tarif dasar dan kenaikan harga BBM.
Para aplikator telah menaikkan tarif mereka, tak terkecuali Grab Bike yang biasa diandalkan warga.
Penyesuaian tarif dilakukan sesuai dengan peraturan yang diteken Kementerian Perhubungan dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek) masuk ke dalam Zona 2. Berikut ini tarifnya:
Anda bisa mengecek tarifnya terlebih dahulu sebelum memesan order grab bike.
Meski tarif Grab mengalami kenaikan namun Grab juga menawarkab berbagai promo untuk mendapatkan diskon. Jadi ada baiknya jika ingin hemat maka cek promo diskon yang tersedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.