Kemudian, Jaksa Tri Anggoro juga mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hal tersebut karena Roy Suryo telah menyiarkan kabar yang tidak dapat dipastikan kebenarannya dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan, atau yang tidak lengkap," kata Tri saat membacakan dakwaannya.
"Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," sambungnya.
Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Penistaan Agama, Roy Suryo Minta Dihadirkan Langsung ke Pengadilan
Usai persidangan, Tri Anggoro menegaskan bahwa terdakwa terancam pidana kurungan maksimal enam tahun penjara. Ancaman itu sesuai dakwaan primer terhadap Roy Suryo terkait ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.
"Ancamannya enam tahun, maksimal ya," kata Tri Anggoro.
Dalam wawancara terpisah usai sidang perdana, Pitra Romadoni menyampaikan penanganan kasus Roy Suryo di kepolisian maupun Kejaksaan bernuansa politis.
Dia pun mengaku telah melaporkan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia.
Pelaporan dilakukan karena pihaknya tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang lengkap sebelum sidang digelar.
"Menyatakan berkeberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," ujar Pitra kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum: Roy Suryo Sempat Didatangi Oknum Kemenag dan Diminta Mengaku Bersalah
Menurut Pitra, JPU seharusnya menyerahkan berkas perkara secara lengkap sesuai dengan Pasal 143 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAP lengkap dibutuhkan agar tim kuasa hukum Roy dapat melihat secara jelas hasil pemeriksaan terhadap Roy Suryo dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik.
"Hal tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 143 Ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana," kata Pitra.
Pitra kemudian menyinggung adanya intervensi dari oknum Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus yang menjerat Roy Suryo.
Oknum tersebut disebut Pitra mendatangi Roy Suryo saat masih berada Rutan Polda Metro Jaya dan meminta kliennya mengaku bersalah.