Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Didakwa Sebar Kebencian hingga Nistakan Agama...

Kompas.com - 13/10/2022, 09:55 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo akhirnya mulai disidangkan.

Sidang perdana untuk mengadili Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022) kemarin.

Roy Suryo hadir secara virtual dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di layar kaca, dia tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan duduk menghadap kamera yang menghubungkannya dengan ruang sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Roy Suryo, yakni Pitra Romadoni dan anggotanya hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI

Roy Suryo minta dihadirkan di ruang sidang

Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, Hakim Ketua Martin Ginting yang memimpin persidangan mengungkapkan bahwa Roy Suryo sempat meminta agar dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Hal itu karena pihak Roy Suryo khawatir persidangan virtual akan menghambat komunikasi dan interaksi antara terdakwa dengan situasi di ruang sidang.

"Kami sudah menerima permohonan dari terdakwa tentang permohonan persidangan secara offline atau dihadiri langsung oleh terdakwa di muka persidangan," kata Hakim Ketua Martin Ginting di persidangan, Rabu.

Atas dasar itu, Martin Ginting menyatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan dan mengkaji permintaan Roy Suryo agar dihadirkan secara langsung dalam sidang selanjutnya.

"Maka hari ini kami nyatakan bahwa kita akan menilai apakah komunikasi ada hambatan atau tidak. Jika terkendala maka akan dipertimbangkan untuk offline. Kalau lancar, kami tidak punya alasan untuk menyimpangi aturan MA," jelas Martin.

Baca juga: Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian hingga Penistaan Agama

Persidangan yang berlangsung pada 12 Oktober 2022 itu pun berlanjut ke agenda pembacaan dakwaan oleh JPU

3 Dakwaan Roy Suryo

Dalam dakwaannya, Jaksa Tri Anggoro Mukti menyampaikan bahwa Roy Suryo sengaja menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Perbuatan itu dilakukan Roy Suryo dengan mengunggah gambar meme patung stupa Candi Borobudur yang telah diedit mirip wajah presiden RI Joko Widodo di akun media sosial pribadinya.

"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Tri Anggoro, Rabu (12/10/2022).

Selain itu, Jaksa Tri Anggoro dalam dakwaannya menyampaikan bahwa Roy Suryo juga telah sengaja melakukan perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama tertentu di Indonesia.


"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Tri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com