JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi meniadakan tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Namun, bukan berarti tidak ada penegakan hukum untuk para pelanggar.
Penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan teknologi kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca juga: Catatan Seputar ETLE: Masih Ada Celah Pungli hingga Peringatan Tak Asal Pinjamkan Kendaraan
Khusus di wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya telah memiliki 57 kamera ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, kamera tersebut akan mengawasi dan merekam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan ETLE mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan serentak pada 6 Desember 2022.
"Jadi dengan adanya instruksi peniadaan penilangan secara manual, jangan dijadikan suatu pembenaran untuk melakukan pelanggaran," ujar Jhoni saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Dengan begitu, para pengendara tidak bisa sembarangan dalam berlalu lintas dan melakukan pelanggaran karena tetap diawasi oleh kamera ETLE.
Baca juga: Jadi Bahasan Panas Dishub DKI-Komisi A DPRD, Efektifkah ETLE Kurangi Macet?
Berdasarkan hasil pemantauan sementara yang dilakukan, kata Jhoni, pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE di Jakarta meningkat di titik-titik tertentu.
Hal itu terjadi seiring dengan dilarangnya penilangan manual oleh seluruh jajaran polisi lalu lintas di semua wilayah, termasuk di wilayah DKI Jakarta.
"Jadi di titik-titik tertentu ada peningkatan, tapi di titik lain masih stabil. Jadi masih standar tidak begitu jomplang," kata Jhoni.
Kendati demikian, Jhoni enggan membeberkan detil perbedaan jumlah pelanggaran yang terekam ETLE, sebelum dan sesudah peniadaan tilang manual.
Dia hanya mengatakan bahwa jumlah pelanggaran yang terekam ETLE statis di 57 titik di Jakarta bisa mencapai 400 pengendara per hari.
"Jadi secara keseluruhan Masih normal, Kadang hari ini tinggi kadang besoknya landai. Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari," kata Jhoni.
"Itu yang sampai dinyatakan melanggar berdasarkan hasil verifikasi petugas dan dikirimkan surat konfirmasi penilangan," sambung dia.
Baca juga: Dukung Tilang Elektronik, Pengamat: Pelanggar Lalu Lintas Sulit Menghindari ETLE