TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Lurah Pondok Karya, Muhamad Ihsanuddin buka suara terkait disegelnya pabrik masker oleh Satpol PP Tangsel pada Selasa (8/11/2022).
Menurut dia, Lurah tidak bisa melarang ataupun mengizinkan secara langsung pembangunan pabrik.
Untuk memperoleh perizinan, bisa dengan menempuh mekanisme persyaratan yang wajib dipenuhi dari instansi yang berwenang, dalam hal ini pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Tangsel.
Baca juga: Ngotot Beroperasi meski Tak Ada Izin, Pabrik Masker di Tangsel Disegel untuk Ketiga Kalinya
"Bangunan apapun itu ranahnya kan adalah badan perizinan. Kemudian pasti masyarakat ingin membangun buat apapun harus mengajukan izin ke sana, tergantung mekanismenya ada di badan PTSP," kata Ihsanuddin saat dihubungi, Selasa.
"Jadi kalau posisi lurah hanya tengah-tengah, tidak bisa melarang atau mengizinkan," lanjut dia.
Karena lurah bukan lembaga eksekutor, ia pun tidak bisa melarang pembangunan.
Ia berpendapat, yang bisa melarang dan menghentikan pabrik tersebut adalah Satpol PP Tangsel.
Penghentian itu pun tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa alasan yang jelas.
Ihsanuddin mengaku telah didatangi warga yang mengadu dan juga perwakilan pabrik.
Keduanya telah datang ke kantor lurah untuk menyampaikan keperluannya masing-masing.
"Dua-duanya ngelaporin, dari perwakilan pabrik juga mengatakan mereka mau membangun, saya bilang silakan saja selama diizinkan dari PTSP sesuai mekanisme," jelas Ihsanuddin.
"Warga juga bilang itu mengganggu, saya bilang kalau menganggu lapor saja ke Satpol PP, karena mereka yang bisa memberhentikan," lanjut dia.
Ihsanuddin tidak mengingat secara detail keberadaan dan aktivitas pabrik masker tersebut.
Akan tetapi, perwakilan dari pabrik masker memang sudah pernah mendatangi Kantor Lurah untuk menyampaikan terkait perizinan.
Baca juga: Disegel Satpol PP, Pihak Pabrik Masker: Semua Izin Pembangunan Masih Proses
"Saya enggak tahu detailnya, kalau umpama mereka mengajukan perizinan ke RT/RW tapi bisa saja lagi proses," kata Ihsanuddin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.