Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Ricuh, Sidang Indra Kenz Dijaga 216 Personal Polres Metro Tangerang Kota

Kompas.com - 14/11/2022, 13:46 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota mengerahkan 216 personel untuk mengamankan sidang putusan terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz hari ini, Senin (14/11/2022).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengamanan yang dilakukan hari ini merupakan pembelajaran dan evaluasi dari beberapa kejadian saat sidang Indra Kenz sebelumnya.

Baca juga: Setelah Ditunda Dua Pekan, Sidang Vonis Indra Kenz Digelar Hari Ini

"Ini termasuk evaluasi dari pengamanan sebelumnya, pada hari ini kami akan menempatkan personel sebanyak 216 personel baik di dalam tempat persidangan, di halaman maupun di luar Pengadilan Negeri Tangerang ini semuanya untuk menjaga, mengamankan pelaksanaan sidang di mana saat ini sudah di tahap pembacaan vonis ya," kata Zain saat meninjau lokasi sidang putusan Indra Kenz, Senin.

Zain menjelaskan, penempatan personel ini diharapkan agar tidak terjadi kericuhan pengunjung sidang, baik korban maupun teman terdakwa yang turut hadir dalam persidangan kali ini.

Pasalnya, dalam beberapa sidang sebelumnya sempat terjadi keributan antara korban dan teman terdakwa yang memberikan semangat kepada Indra Kenz.

Baca juga: Sumpah Serapah Korban Binomo untuk Paris Fernandes yang Ingin Semangati Indra Kenz...

Seperti yang terjadi pada persidangan putusan pada 28 Oktober 2022, sebelum akhirnya ditunda oleh majelis hakim dengan alasan belum selesainya musyawarah para hakim majelis untuk memutuskan perkara ini.

"Tentunya saya berharap masyarakat yang hadir, yang akan mengikuti sidang ini supaya bisa tertib," ujar Zain.

Untuk mengamankan jalannya persidangan putusan terdakwa Indra Kenz hingga selesai hari ini, Polres Metro Tangerang Kota melakukan sterilisasi mulai dari pintu masuk PN Tangerang.

Selain itu, Meraka juga melakukan pembatasan terhadap peserta sidang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.

Baca juga: Paris Fernandes Salam dari Binjai Berkali-kali Gagal Bentangkan Spanduk Dukungan untuk Indra Kenz

Pembatasan itu diberlakukan kepada para paguyuban korban kasus investasi Binomo, teman atau keluarga terdakwa Indra Kenz maupun awak media.

Hanya beberapa orang saja dari setiap kelompok yang akan diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang.

Zain menyebutkan, selain demi keamanan, pembatasan itu juga dilakukan karena ruangan sidang yang kecil, sehingga ruangan bisa gerah dan memicu emosi jika terlalu padat oleh peserta sidang.

"Untuk di dalam ruang sidang dibatasi karena tempatnya terbatas," ucap dia.

Baca juga: Kecewa Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda, Korban Binomo Putuskan Bermalam di PN Tangerang

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Senin (14/11/2022).

Sidang beragendakan putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini direncanakan akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

Namun, berdasarkan pantauan Kompas.com, sampai pukul 13.20 WIB, persidangan belum juga dimulai.

Dikabarkan bahwa sidang akan dimulai pukul 14.00-14.30 WIB.

Indra Kenz selaku terdakwa dinyatakan akan menghadiri persidangan secara online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Baca juga: Semangati Indra Kenz dalam Sidang, Paris Fernandes: Tapi Aku Enggak Bela Siapa Pun...

Sidang putusan terdakwa Indra Kenz seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2022.

Akan tetapi, sidang tersebut ditunda karena hakim belum rampung menyusun amar putusan.

"Agar semua pihak dapat memaklumi, kita selama ini hampir setiap malam sidang. Tapi, masalah ini tidak segampang itu, kita harus berpikir ya," ucap Rahman.

Sebelumnya, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.

Baca juga: Keributan Usai Sidang Indra Kenz, Paris Fernandes Hampir Dipukuli Korban Binomo

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com