Buruh pun tetap mendesak agar UMP DKI direvisi naik menjadi sebesar 10,55 persen sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan kenaikan 13 persen.
Menyikapi rencana buruh menggugat besaran UMP DKI 2023, Heru pun mempersilakan.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menentukan nilai UMP 2023 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP 2023.
"Kan penetapannya (nilai UMP DKI 2023) sudah sesuai dengan arahan dari Permenaker (Nomor 18 Tahun 2022)," kata Heru di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).
"Iya, enggak apa-apa, itu hak mereka (untuk menggugat)," lanjutnya.
Baca juga: UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, Pimpinan DPRD: Berat bagi Pengusaha, Banyak yang Tak Mampu
Selain ditolak oleh buruh, kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen juga ditolak oleh unsur pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.
Apindo DKI sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293. Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman bersikeras meminta UMP DKI 2023 hanya naik 2,6 persen.
"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023)," ucap Nurjaman.
(Kompas.com: Muhammad Naufal, Rakhmat Nur Hakim | TribunJakarta.com: Nur Indah Farrah Audina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.