JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.
Pembatasan usia tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang diteken Heru Budi pekan ini.
Pembatasan usia PJLP sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya yang tidak membatasi usia maksimal petugas PJLP, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, pembatasan usia petugas PJLP sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu.
Baca juga: Pembatasan Usia PJLP 56 Tahun Diwacanakan sejak Era Anies
Kala itu, lanjut Asep, pembatasan usia PJLP ditetapkan maksimum 56 tahun dan sudah hampir disahkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Namun, pengesahan aturan itu ditunda mengingat dampak dari penetapan aturan tersebut yakni banyaknya pegawai PJLP yang akan diputus kontrak.
"Seingat saya, soal batas usia, bukan pertama kali pemprov menerapkan batas usia. Sebenarnya, sudah dari 2-3 tahun lalu," kata Asep.
"Saat itu keputusan dianulir dan ditunda. Mengingat masih banyak PJLP di usia itu," sambungnya.
Baca juga: Jeritan Hati Para Petugas PJLP yang Telah Dianggap Tua Padahal Masih Berdaya
Oleh karena itu, Asep menegaskan, langkah Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menerbitkan keputusan yang membatasi usia maksimum PJLP 56 tahun bukanlah suatu hal yang mendadak.
Isi dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 itu memang sudah lama diwacanakan.
Namun seperti yang telah diberitakan, keputusan gubernur yang diteken Heru tersebut mendapatkan penolakan dari PJLP yang berusia 56 tahun ke atas.
Sedikitnya, akan ada 3.400 petugas PJLP yang akan terdampak aturan dalam Kepgub itu dan terancam diputus kontraknya tanpa pesangon pada akhir tahun ini.
Baca juga: Fakta di Balik Pembatasan Usia PJLP, Pertimbangkan Alasan Kesehatan dan Digagas Era Anies
Asep menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggelar rapat secara daring untuk membahas kembali aturan batas usia tersebut.
"Berkait hal itu, akan segera di tingkat pemerintah provinsi. Rapat antara seluruh sekdis (sekretaris dinas) dan kasubag (kepala sub bagian) kepegawaian dinas DKI," kata Asep.
Ia berharap rapat tersebut akan menghasilkan kebijakan baru sehingga ratusan anak buahnya yang bertugas sebagai PJLP Dinas Lingkungan Hidup tidak terdampak.
"Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari Pemprov DKI. Tapi kembali lagi, apa pun kebijakan Pemprov akan kami terapkan," pungkas Asep.
Baca juga: Sekitar 3.412 PJLP Berusia 56 Tahun di Jakarta Terancam Diberhentikan
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan keputusannya membatasi usia PJLP hanya sampai 56 tahun mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
“Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Heru menegaskan, penetapan pembatasan usia PJLP tidak dilakukan sembarang. Terdapat berbagai pertimbangan yang menjadi landasan, salah satunya soal kesehatan.
“Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut,” kata Heru.
Baca juga: Batas Usia PJLP 56 Tahun, Gerindra DPRD DKI: Perlu Ditinjau Ulang, PNS Saja 58 Tahun
Terkait soal kesehatan yang menjadi pertimbangan, Pemprov DKI harus membiayai asuransi kesehatan pegawai PJLP berusia di atas 56 tahun jika tetap dipekerjakan.
“Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya (PJLP). Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun,” ujar Heru.
Ia pun mengungkapkan dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.
"Dengan adanya peraturan baru, perjanjian kontrak PJLP saya naikkan jadi 56 tahun," ucapnya.
Adapun materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah/unit kerja mengenai hak, kewajiban, larangan dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan perundangan-undangan.
(Penulis: Mita Amalia Hapsari, Muhammad Naufal | Editor: Ihsanuddin, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.