JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Tambora menyelesaikan kasus pencurian gerobak sampah yang dilakukan Duro (50), warga Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, melalui mekanisme restorative justice.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pencurian gerobak sampah milik RW 15 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora itu terjadi pada Senin, (2/1/2023) sekitar pukul 15.40 WIB.
“Pelaku Duro bin Timan (50) mencuri gerobak sampah yang disimpan di samping pos RW 15, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora Jakbar. Pencurian ini berhasil digagalkan oleh warga setempat, ” ujar Putra saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Soal Sumur Resapan yang Bikin Truk Molen Terperosok, Heru Budi: Fokus ke Depan Aja
Ia menjelaskan, pelaku mencuri gerobak dengan modus berpura-pura menggunakan seragam UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku memperoleh seragam tersebut karena tidak sengaja menemukannya di pinggir kali.
Pada bagian depan baju bertuliskan Jakarta sadar sampah. Baju itu, kata Putra, adalah modus agar warga tidak curiga saat pelaku mencuri gerobak sampah.
"Pengakuan pelaku bahwa ia sudah dua kali mencuri gerobak sampah. Pencurian gerobak sampah pertama ia lakukan di daerah Pademangan Barat dan pencurian kedua di samping pos RW 15 Kelurahan Tanah Sereal, Tambora," jelas Putra.
Baca juga: Dinas LH DKI Tawarkan Pekerjaan ke Keluarga PJLP yang Diberhentikan karena Batas Usia 56 Tahun
Gerobak dari hasil pencurian pertama dijual pelaku kepada orang yang lewat seharga Rp 50.000. Gerobak kedua yang dicuri pelaku juga rencananya akan dijual kembali.
Namun aksi kedua pelaku tersebut akhirnya berhasil digagalkan warga sekitar.
Kasus berawal saat Ketua RW 15 bernama Habib Soleh melaporkan bahwa warganya berhasil mengamankan satu pencuri gerobak sampah milik RW 15.
Pelaku kemudian mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada warga. Pelaku mengaku memiliki tiga anak yang masih kecil dan membutuhkan uang untuk menghidupi keluarganya.
Baca juga: Imparsial Sebut Tak Ada Satu Pun OMSP Berdasarkan Keputusan Politik Negara
Selanjutnya, berdasarkan hasil keputusan bersama pengurus RW dan tokoh agama setempat, mereka sepakat memaafkan pelaku.
Dengan demikian, kasus ini akhirnya tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Setelah musyawarah warga, tindak pidana ini diselesaikan melalui restorative justice. Pelaku kami kembalikan ke keluarganya, sebelum itu seragam (UPK) diamankan di Polsek Tambora agar tidak disalahgunakan lagi untuk modus mencuri," lanjut Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.