JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka yang meracuni satu keluarga di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Ketiga tersangka itu adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulah, dan Muhammad Dede Solehudin.
Buntut dari kasus tersebut, polisi menemukan tiga lubang yang berisi kerangka manusia di rumah Solihin di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Kerangka manusia itu diduga menjadi korban pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Wowon, Solihin, dan Dede.
Baca juga: Pembunuh Berantai di Bekasi Juga Beraksi di Garut, Jasad Korban Dibuang ke Laut
"Menindaklanjuti temuan fakta baru, tim ke Cianjur bersama tim kedokteran forensik, Apsifor, dan tim labfor, di sana ditemukan 3 lubang. Lubang pertama berisi kerangka anak kecil, diduga atas nama Bayu, umur 2 tahun, di samping rumah pelaku Dulah atau Solihin," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Sementara lubang kedua berisi dua kerangka tulang dalam satu lubang yang diduga atas nama Noneng dan Wiwid.
Namun, untuk membuktikan kerangka manusia yang ditemukan di rumah Solihin benar atas nama korban yang disebutkan di atas, proses identifikasi primer, pemeriksaan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), dan sebagainya perlu dilakukan.
Sebab, kerangka manusia yang ditemukan itu sudah ada yang meninggal dua tahun lebih dan ada yang baru dua bulan.
Baca juga: Polisi: Pembunuh Berantai di Bekasi dan Cianjur Eksekusi 2 Korban pada 2020
"Tentu proses-proses memastikan identitas korban perlu dilakukan, tidak hanya berdasarkan pengakuan tersangka," kata Fadil.
"Lubang ketiga berisi tulang yang diduga bernama Farida," sambungnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.