JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku tengah fokus menyelesaikan penyusunan peraturan soal sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Untuk diketahui, peraturan soal ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penyusunan Raperda PL2SE kini tengah dibahas bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Jadi, kami berupaya untuk menyelesaikan regulasi dalam bentuk Perda, yang mana sekarang masih dalam pembahasan dengan Komisi B," katanya di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (29/2/2023).
Menurut Syafrin, karena masih fokus menyusun Raperda itu, Dishub DKI Jakarta belum membahas soal teknologi yang akan diinstal di kendaraan bermotor/berbasis listrik untuk pemungutan biaya tarif layanan ERP.
"Untuk ERP, kami belum masuk ke teknologi, masih fokus pada penuntasan regulasi," ujarnya.
Syafrin menegaskan, Dishub DKI Jakarta akan mengikuti keputusan legislatif Jakarta terkait penerapan sistem jalan berbayar elektronik. Walaupun, ada sebagian masyarakat yang menolak penerapan ERP di Ibu Kota.
"Apapun keputusan dari dewan, kami dari Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjutinya," kata Syafrin.
Sebagai informasi, pada 25 Januari 2023, pengemudi ojek online (ojol) sempat berunjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka menolak penerapan ERP di Ibu Kota.
Baca juga: Siap-siap, Pengendara Motor di Jakarta Juga Bakal Kena Tarif Jalan Berbayar atau ERP
Untuk diketahui, penyusunan Raperda PL2SE kini memasuki tahap penjelasan soal ERP oleh Dishub DKI Jakarta kepada Dishub DKI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.